Asas
dan Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Peradilan Islam di Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan “Peradilan Agama” telah ada di berbagai tempat di Nusantara, jauh sejak
zaman penjajahan Belanda. Bahkan menurut pakar Sejarah Peradilan, Peradilan
Agama telah ada sejak abad ke-16. Dalam sejarah yang dibukukan oleh Departemen
Agama yang berjudul “Seabad Peradilan Agama di Indonesia”, tanggal 19 Januari
1882 ditetapkan sebagai Hari Jadinya, yaitu berbarengan dengan diundangkannya
ordonantie stbl.1882-152, tentang Peradilan Agama di Pulau Jawa – Madura.
Selama itu hingga sekarang, Peradilan Agama berjalan, putusannya ditaati
dan dilaksanakan dengan sukarela, tetapi hingga diundangkannya UU No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama pada tanggal 29 Desember 1989, Peradilan Agama
belum pernah memiliki undang-undang tersendiri tentang susunan, kekuasaan dan
acara, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
tidak merupakan kesatuan, dan tidak pula seragam.
Kekuasaannya kadangkala berbenturan dengan Peradilan Umum karena memang
disengaja dibuat tidak jelas oleh Pemerintah Jajahan, sebab Pemerintah Jajahan
sejak semula memang sangat khawatir terhadap hukum Islam lantaran hukum islam
itu, disamping bertentangan dengan agama mereka, juga merupakan hukum yang
sebagaian besar dianut oleh Bangsa Indonesia. Memberikan hak hidup kepada hukum
Islam sama artinya dengan memberikan peluang hidup terhadap hukum bangsa
Indonesia.
Namun kini Peradilan Agama telah mempunyai UU tersendiri, yaitu UU No. 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada tanggal 29 Desember 1989,
disahkan dan diundangkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-undang tersebut merupakan rangkaian dari undang-undang yang mengatur
kedudukan dan kekuasaan Peradilan di negara RI. Selain itu, UU tersebut
melengkapi UU Mahkamag Agung No. 14 Tahun 1985, UU Peadilan Umum No. 2 Tahun
1986 dan UU Peradilan Tata Usaha Negara No. 5 Tahun 1986.
Memang agak terlambat lahirnya UU No. 7 tersebut dibandingkan dengan landasan lain bagi Peradilan Umum, PTUN dan lainnya. Namun demikian, dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama setara dengan Lembaga Pengadilan lainnya.
Memang agak terlambat lahirnya UU No. 7 tersebut dibandingkan dengan landasan lain bagi Peradilan Umum, PTUN dan lainnya. Namun demikian, dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama setara dengan Lembaga Pengadilan lainnya.
Yang patut disayangkan, UU No. 7 tersebut mengandung beberapa kelemahan.
Diantaranya, terdapat hak opsi dalam penyelesaian perkara waris bagi
orang-orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri;
Pengadilan Agama tidak berwenang menangani sengketa hak milik dan sebagainya.
Dengan adanya desakan dan masukan dari praktisi hukum maupun masyarakat yang
beragama Islam, maka lahirlah UU No. 3 Tahun 2006 yang merevisi dan melengkapi
UU No. 7 tentang Peradilan Agama di Indonesia. Dengan adanya UU ini
Peradilan Agama akan lebih mantap dalam menjalankan fungsinya.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
1.2.1 Apakah asas-asas yang terdapat dalam Hukum
Acara Peradilan Agama ?
1.2.2 Apakah sumber hukum Acara Peradilan Agama ?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Setiap
pembahasan pasti memiliki tujuan tertentu karena dengan adanya tujuan yang
jelas maka akan memberikan arah yang jelas pula untuk mencapai tujuan tersebut.
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah :
1.3.1 Untuk mengetahui asas-asas yang terdapat dalam
hukum acara Peradilan agama di Indonesia
1.3.2 Untuk mengetahui sumber hukum Acara Peradilan
Agama di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN UMUM
PENGERTIAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sebelum membahas perihal pengertian Hukum Acara Peradilan
Agama, akan dikemukanan terlebih dahulu tentang pengertian Peradilan Agama dan
Peradilan Islam. Peradilan Agama adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah
satu diantara empat lingkungan Peradilan Negara atau Kekuasaan Kehakiman yang
resmi dan sah di Indonesia. Tiga lingkungan Peradilan Negara lainnya adalah
Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan
Agama adalah salah satu diantara tiga Peradilan Khusus di Indonesia. Dua
Peradilan Khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara. Dikatakan peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili
perkara-perkara tertentu atau mengenai golongn rakyat tertentu. Dalam hal ini,
Peradilan Agama hanya berwenang di bidang perdata tertentu saja, tidak pidana
dan pula tidak hanya untuk orang-orang Islam di Indonesia, dalam
perkara-perkara perdata Islam tertentu, tidak mencakup seluruh perkara perdata
Islam.
Peradilan
Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang
ia boleh mengadilinya, seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam.
Peradilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif yang telah disesuaikan
(dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Menurut pasal 2 UU No. 3
Tahun 2006 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kata “Peradilan Islam” yang tanpa dirangkaian dengan kata-kata “di
Indonesia”, dimaksudkan adalah Peradilan Islam secara universal. Peradilan
Islam itu meliputi segala jenis perkara menurut ajaran Islam secara universal.
Oleh karena itu, dimana-mana asas peradilannya mempunyai prinsip-prinsip
kesamaan sebab hukum Islam itu tetap satu dan berlaku atau dapat diberlakukan
di mana pun, bukan hanya untuk suatu bangsa atau untuk suatu Negara tertentu
saja. Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, apabila yang dimaksudkan adalah
“Peradilan Islam di Indonesia” maka cukup digunakan istilah “Peradilan Agama”.
Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan
Peradilan Islam di Indonesia, jadi ia harus mengindahkan peraturan
perundang-undangan Negara dan syariat Islam sekaligus. Oleh karena itu, rumusan
Hukum Acara Peradilan Agama adalah diusulkan sebagai berikut : “Segala
peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan negara maupun
dari syariat Islam yang mengatur tentang bagaimana cara orang bertindak ke muka
Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum
material Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama”.
Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi
orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7
tahun 1989 tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian
keberadaan Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang
beragama Islam.
Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka
rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang
lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya
perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006
adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.
Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya
Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya
2. Untuk
memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di
bidang jinayah berdasarkan Qonun
Dalam pasal 49
UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,
wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf dan
shadaqoh
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Asas-asas
Hukum Acara Peradilan Agama adalah meliputi sebagai berikut :
A.1. Asas Umum Lembaga Peradilan Agama
1) Asas Bebas Merdeka
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negarayang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia.
Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU
Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan
“Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya
kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara
lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang
dari pihak ekstra yudisialkecuali dalam hal yang diizinkan
undang-undang.”
2) Asas Sebagai Pelaksana
Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah
peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara
menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
3)
Asas Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum
Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan
kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
4) Asas Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3)
UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Peradilan Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua
pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang
dihadapi para pihak tersebut.
Yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah difahami dan tidak
berbelit-belit serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak
penting dalam persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas
yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.
Cepat yang dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas
dalam menginventaris persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan
tersebut untuk kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang
selanjutnya digali lebih dalam melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala
sesuatunya sudah diketahui majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali
majelis hakim harus secepatnya mangambil putusan untuk dibacakan dimuka
persidangan yang terbuka untuk umum.
Biaya ringan yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci
dan transparan, serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para
pihak dalam berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari
keadilan bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan.
5) Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar
kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam
UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud akan dipidana.
6) Asas Legalitas
Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan
Agama.
Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan
tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan
hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak
terabaikan.
Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus
sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam
rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum,
mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan
yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak
boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan
kemauan hukum.
A.2.
Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama
1) Asas Personalitas
Ke-islaman
Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama,
hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman
diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989
Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49
terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas
ke-islaman adalah :
a) Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama
Islam.
b) Perkara perdata yang disengketakan mengenai
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi
syari’ah.
c) Hubungan hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam,
oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran
menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada
waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan
perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap
menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak
beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat
menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan
tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian
ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan
berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa.
Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan
hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada factor
formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika
seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas
ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat
keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman
berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat : Pertama,
pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam,
dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu
tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya
berdasarkan hukum Islam.
2) Asas Ishlah (Upaya perdamaian)
Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan jo. Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1
Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang
tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115
KHI, jo. Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiapperselisihan dengan melalui
pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk
menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan,
pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.
3) Asas Terbuka Untuk Umum
Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang
tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 19 (3
dan 4) UU No. 4 Tahun 2004.
Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum,
kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting
yang dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara
keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun
pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding
tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau
cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3
tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).
4) Asas Equality
Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan
kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik
dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang
fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian
perkara dipersidangan adalah :
a. Persamaan
hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal
before the law”.
b. Hak
perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
c.
Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the
law”.
5) Asas “Aktif” memberi bantuan
Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses
pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam
HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum
dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006
Tentang Peradilan Agama.
6) Asas Upaya Hukum Banding
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada
Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang
menentukan lain.
7) Asas Upaya Hukum Kasasi
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi
kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang
menentukan lain.
8) Asas Upaya Hukum Peninjauan
Kembali
Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak
yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,
apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.
9) Asas Pertimbangan Hukum (Racio
Decidendi)
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan
tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili.
3.2 SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan
Agama adalah Peradilan Negara yang sah, disamping sebagai Peradilan Khusus,
yakni Peradilan Islam di Indonesia, yang diberi wewenang oleh peraturan
perundang-undangan Negara, untuk mewujudkan hukum material Islam dalam
batas-batas kekuasaannya.
Untuk
melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka
peradilan agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak
tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan Negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya
UU No. 7 tahun 1989, yang berlaku sejak tanggal diundangkan (29 Desember 1989),
maka hukum Acara Peradilan Agama menjadi konkret. Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989
ini berbunyi sebagai berikut :
“Hukum Acara
yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan agama adalah Hukum
acara Perdata yang berlaku dalam lingkunganPeradilan Umum, kecuali yang telah
diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Menurut
pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang bersumber (garis besarnya)
kepada dua aturan, yaitu : (1) yang terdapat dalam Uu No. 7 tahun 1989, dan (2)
yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan
perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara
lain :
1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglemen
Indonesia yang di Baharui).
2. RBg (Rechts Reglemen Buitengewesten) atau disebut juga Reglemen untuk
Daerah Seberang, maksudnya untuk Luar Jawa-Madura.
3. Rsv (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda
dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
4. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (sekarang UUNo. 2 Tahun 1998
tentang Peradilan Umum).
Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku
bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan agama adalah :
1. UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiaman. (sekarang UU initelah direvisi menjadi UU No. 4 Tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman dan direvisi kembali menjadi UU No. 48 Tahun 2009)
2. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3. UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan dan Pelaksanaannya.
Jika demikian halnya maka Peradilan agama
dalam Hukum Acaranya minimal harus memperhatikan Uu No.7 Tahun 1989, ditambah
dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan tadi.
Setelah UU No.
7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut juga
ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan
wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka
rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan
Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini ”.
Dalam definisi
pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi
dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas
undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Untuk
memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di
bidang jinayah berdasarkan Qonun
Dalam pasal 49
UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,
wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf dan
shadaqoh
Masyarakat
Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu faktor pendorong
berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan muamalah.
Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah tumbuh berkembang mulai dari lembaga perbankan
syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah.
Perkembanagan ini tentunya juga berdampak pada perkembangan sengketa atau
konflik dalam pelaksanaannya. Selama ini apabila terjadi konflik dalam bidang
ekonomi syari’ah harus melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam
Undang-Undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989 maka ruang
lingkup Peradilan Agama diperluas ruang lingkup tugas dan wewenang Pengadilan
Agama Yaitu :
Pertama
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Shadaqah
h. Infaq, dan
i. Ekonomi
syari’ah
Dalam
penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah
adalah :
a. Bank syari’ah
a. Bank syari’ah
b. Asuransi
syari’ah
c. Reasuransi
syari’ah
d. Reksadana
syari’ah
e. Obligasi
syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
f. Sekuritas
syari’ah
g. Pembiayaan
syari’ah
h. Pegadaian
syari’ah
i. Dana
pensiun lembaga keuangan syari’ah
j. Bisnis
syari’ah, dan
k. Lembaga
keuangan mikro syari’ah
Kedua
Diberikan tugas dan wewenang penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Demi terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.
Diberikan tugas dan wewenang penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Demi terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.
Tujuan
diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah untuk menghindari
upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan
adanya sengketa hak milik atau keperdataan lainnya tersebut yang sering dibuat
oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Peradilan Agama.
Ketiga
Diberi tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah. Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap orang yang telah melihat atau menyaksikan awal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadlan, awal bulan Syawal dan tahun baru Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk rukyat Hilal.
Hukum Acara
Peradilan Agama bersifat “Lex Specialis”
Dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 dinyatakan,”Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini”.
Berdasarkan bunyi pasal 54
tersebut di atas, berlaku asas “Lex Specialis derogot Lex Generalis” yang
berarti disamping acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Pengadilan
Agama berlaku Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, namun secara khusus berlaku Hukum Acara yang hanya dimiliki
oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 SIMPULAN
Adapun simpulan yang dapat dirumuskan dari
rumusan masalah dan pembahasan di atas adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
asas dalam Hukum Acara Peradilan Agama dapat di bagi dua, yakni asas Umum Lembaga Peradilan Agama dan Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama. Dimana kedua asas tersebut terbagi lagi
dalam beberapa asas.
2. Bahwa
sumber hukum acara peradilan agama saat ini adalah UU No. 3 Tahun
2006. Meskipun saat ini telah berlaku UU No. 3 Tahun 2006 namun terhadap
hal-hal yang tidak mengalami perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2006 tetap berlaku
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
4.2 SARAN-SARAN
Adapun saran-saran yang dapat diberikan
terhadap permasalahan dan pembahasan di atas adalah :
1. Diharapkan
agar asas-asas dalam acara Peradilan Agama dapat diterapkan secara factual agar
tercipta suatu peradilan yang benar-benar member keadilan bagi pihak-pihak di
dalamnya.
2. Diharapkan
agar segala sumber hukum dalam Hukum Acara Peradilan Agama dapat dijadikan
pedoman bagi berjalannya proses beracara di Pengadilan Agama dan proses
penyelesaian perkara yang diajukan di Pengadilan Agama sehingga tidak ada lagi
keluhan-keluhan tentang kesulitan beracara di Pengadilan Agama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar