Muse Uninted

Jumat, 14 November 2014





PRODUK PENGADILAN AGAMA
Makalah


Diajukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama
Disusun oleh:
Kelompok VI
Mahmud Fahrul Rozi                          (1211301044)
                                        Muhammad Faqih Imaduddin             (1211301048)
Muhamad Fihri Firmansyah                (1211301049)
Muhammad Fahmi                              (1211301051)
Ahwal Al-Syakhshiyah /IV/ HKI



 





FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013





KATA PENGANTAR


Bissmillahirrahmanirrahim
Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT, puji serta syukur kita panjatkan, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya, Shalawat serta Salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan kepada seluruh pengiktunya sampai akhir zaman.
Makalah Produk Peradilan ini adalah sebagai tugas pada mata Hukum Acara Peradilan Agama. Dengan segala kerendahan dan ketulusan hati dalam menyusun makalah ini. Penulis menyadari bahwa sebagai manusia memiliki keterbatasan, tentu hasil karya penulis ini tidak mungkin luput dari kekuranngan.
Namun berkat hidayah dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulallah akhirnya penuis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis senantiasa mengharapkan kritik atauupun saran serta konstribusi, agar makalah ini lebih bermanfaat serta berguna bagi pembaca dan kita semua. Semoga Allah AWT meridhai hasil karya ini.
Amin Ya Rabbal ‘Alamin.


Bandung,    Oktober  2013


Penulis








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                             i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN .....................................................................................................  2

A.      Pengertian Putusan ......................................................................................................  2
B.       Pengertian Penetapan ..................................................................................................  3
C.       Asas Putusan ................................................................................................................  4
D.      Formulasi Putusan .......................................................................................................  7
E.       Putusan Ditinjau Dari Berbagai Segi ........................................................................  12

BAB III PENUTUP...............................................................................................................  16
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................................  17        


 


BABA I
PENDAHULUAN

Indonesia yang notabene adalah negara yang menganut prinsip “rule of law” telah menumbuhkan sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena itu, supermasi hukum menjadi salah satu dari tujuan segala elemen di dalam pemerintahan dan rakyat itu sendiri. Oleh karena melihat kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya; maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan.
Dalam hal ini, pruduk hukum yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan apa saja yang boleh di hasilkan oleh peradilan tersebut. Sudah tentunya, Peradilan Agama yang berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah Agung.
Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali. Dengan adanya perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang  produk  hukum  di pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Putusan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat sesuai Pasal 21 HIR, Pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan proses tahapan pembuktian dan konklusi. Jika semua tahap ini telah tuntas diselesaikan, Majlis menyatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya adalah menjatuhkan atau mengucapkan putusan. Mendahului pengucapan itulah tahap musyawarah bagi Majlis untuk menentukan putusan apa yang hendak dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.[1]
1.      Beberapa Pengertian Putusan:
Menurut Mukti Arto, putusan ialah suatu peryataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara gugatan atau sengketa antara pihak yang berperkara (contentiosa).[2]
Menurut Mardini, putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa atau perselisihan. Arti putusan merupakan produk pengadilan dalam perkara-perkara contentiosa, yaitu produk pengadilan yang sesungguhnya.[3]
Menurut Roihan A. Rasyid, putusan disebut vonnis (Belanda) atau al-qada’u (Arab), yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat”. Produk Pengadilan semacam ini biasa diistilahkan dengan  “produk pengadilan yang sesungguhnya” atau jurisdiction cententiosa.

Putusan perdilan perdata (peradilan agama adalah peradilan perdata) selalu memuat perintah dari pengadilan kedapa pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau menghukum sesuatu. Jadi diktum ponis selalu bersifat condemnatoir artinya mengukum, atau bersifat constitutoir, artinya menciptakan[4]
Menurut Abdullah Triwahyudi, putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya sengketa.[5]
Menurut Abdul Manan, putusan adalah hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan dengan masak-masak yang dapat berbentuk putusan tertulis maupun lisan.[6]
2.      Bentuk dan Isi Putusan
Bila diperhatikan secara keseluruhan suatu putusan, mulai dari halaman pertama sampai halaman terakhir, bentuk dan isi putusan pengadilan agama secara singkat adalah sebagai berikut:
a.       Bagian kepala putusan.
b.      Nama pengadilan agama yang memutuskan dan jenis perkara.
c.       Identitas pihak – pihak.
d.      Duduk perkaranya (bagian posita).
e.       Tentang pertimbangan hukum.
f.       Dasar hukum.
g.      Diktum atau amar putusan.
h.      Bagian kaki putusan.
i.        Tanda tangan hakim dan panitera serta perincian biaya.

B.       Pengertian Penetapan
Penetapan adalah al-Isbat (Arab) atau beschiking (Belanda), yaitu produk pengadilan agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya yang diistilahkan jurisdictio voluntaria. Dikatakan bukan peradilan yang sesungguhnya karena disana hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan sesuatu. Sedangkan ia tidak perkara dengan lawan.
Kerena penetapan itu muncul sebagai produk pengadilan atas permohonan pemohon yang tidak berlawan maka diktum penetapan tidak akan pernah berbunyi menghukum melainkan hanya bersifat menyatakan (declaratoire) atau menciptakan (constitutoire).
Bentuk dan isi penetapan
Bentuk dan isi penetapan hampir sama saja dengan bentuk dan isi putusan walaupun ada juga sedikit pembedaannya sebgai berikut:
a.       Identitas pihak – pihak pada permohonan dan pada pentepan hanya memuat identitas pemohon. Kalaupun disitu di muat identitas termohon, tetapi termohon disitu bukanlah pihak.
b.      Tidak dimuat kata – kata “berlawan dengan” seperti pada putusan
c.       Tidak akan ditemui kata – kata “tentang duduk perkaranya” seperti pada putusan, melainkan langsung diuraikan apa permohonan pemohon.
d.      Amar penetapan paling – paling bersifat declaratoire atau constitutoire
e.       Kalau pada putusan didahului kata – kata “memutuska” maka pada penetapan dengan kata “menetapkan”.
f.       Biaya perkara selalu dipikul oleh pemohon, sedang pada putusan dibebankan kapada salah satu dari pihak yang kalah atau ditanggung bersama – sama oleh pihak penggugat dantergugat tetapi dalam perkara perkawinan tetap selalu kepada penggugat atau termohon
g.      Dalam penetapan tidak mungkin ada reconventie atau interventie atau vrijwaring.

C.       Asas Putusan
Pembahasan diawali dengan uraian mengenai asas yang mesti ditegakan, agar putusan yang dijatuhkan tidak mengandung cacat. Asas tersebut yang dijelaskan pada pasal 178 HIR, pasal 189 RGB, dan pasal 19 UU No 4 tahun 2004.
1.      Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Menurut asas ini, putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan itu dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement). Alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan :
·         pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan;
·         hukum kebiasaan;
·         yurisprudensi;
·         doktrin hukum.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 UU No 14 tahun 1970, sebagiman diubah UU No 35 tahun 1999 sekarang dalam pasal 25 ayat (1) UU No 4 tahun 2004, yang menegaskan segala putusan pengadilan harus memuat alasan – alasan dan dasar – dasar putusan dan mencantumkan pasal – pasal perundang – undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputuskan atas berdasarkan hukum yang tak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum. Bahkan menurut pasal 178 ayat (1) HIR, hakim karena jabatannya atau secara exofficio, wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak ditemukan para pihak yang berperkara.
Untuk memenuhi kewajiban itu pasal 27 ayat (1) UU No  14 tahun 1970, sebagaimana diubah dengan UU No 5 tahun 1999 sekarang dalam pasal 28 ayat (1) UU No 4 tahun 2004 memerintahkan hakim dalam kedudukannya sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut penjelasan pasal ini, hakim berperan dan bertindak sebagai perumus dan penggali nilai – nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat.

2.      Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas ini digariskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 Rv. Putusan yang dijatuhkan pengadilan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap gugatan yang diajukan. Hakim tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya. Cara yang mengadili demikian bertentangan dengan asas yang digariskan Undang – undang.

3.      Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
Asas ini digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBG dan Pasal 50 Rv. Putusan yang dijatuhkan pengadilan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim yang memutus melebihi tuntutan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan (beyond the powers of this authority). Apabila putusan mengandung ultra Petitum, harus dinyatakan cacat (inviled) meskipun hal itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan ketentuan umum (Publik intereste). Mengadili dengan cara mengabulkan melebihi dari apa yang digugat, dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah (ilegal) meskipun dilakukan dengan itikad baik. Oleh karena itu, hakim yang melanggar prinsip ultra petitum, sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law, sebab:
-       Tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum, padahal sesuai dengan prinsip rule of law, semua tindakan hakim harus sesuai dengan hukum.
-       Tindakan hakim yang mengabulkan melebihi dari yang dituntut, nyata melampaui batas wewenang yang diberikan Pasal 178 ayat (3) HIR kepadanya, padahal sesuai dengan prinsip rule of law, siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya.

4.      Diucapkan Muka Umum
a.     Prinsip keterbukaan untuk umum bersifat Imperatif
Persidangan dan putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum atau dimuka umum, merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari asas fair trial. Menurut asas fair trial, pemeriksaan persidangan harus berdasarkan proses yang jujur sejak awal sampai akhir. Dalam literatur disebut the open justice principle. Tujuan utamanya untuk menjamin proses peradilan terhindar dari perbuatan tercela (misbehavior) dari pejabat peradilan.[7]
b.    Akibat Hukum Atas Pelanggaran Asas Keterbukaan.
         Prinsip pemeriksaan dan putusan diucapkan secara terbuka, ditegaskan dalam pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi ”semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dealam sidang terbuka untuk umum”.
         Prinsip ini juga ditegaskan dalam penjelasan umum angka 5 huruf c UU No. 14 Tahun 1970: diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh sekurang-kurangnya  tiga orang hakim, kecuali Undang-undang menentukan lain. Dalam acara pidana, prinsip ini ditegaskan dalam pasal 64 KUHAP. Terdakwa berhak diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.


Berdasarkan pasal 19 ayat (2) jo pasal 20 UU No. 4 tahun 2004, pelanggaran atas prinsip keterbukaan dimaksud mengakibatkan putusan yang dijatuhkan :
- tidak sah
- tidak mempunyai kekuatan hukum.
c.  Dalam Hal pemeriksaan secara tertutup, putusan diucapkan dalam sidang terbuka
Dalam kasus tertentu, peraturan perundang-undangan membenarkan pemeriksaan dalam sidang tertutup. Akan tetapi, pengecualian ini sangat terbatas. Yang paling utama dalam bidang hukum kekeluargaan, khususnya mengenai perkara cerai pasal 39 ayat (3) UU no. 1 tahun 1974.
d.   Diucapkan di dalam sidang pengadilan
e.    Radio dan Televisi boleh menyiarkan secara langsung pemeriksaan dari ruang sidang.
Tetapi kebolehan itu tidak bersifat absolut, terdapat beberapa pembatasan yang harus ditaati, antara lain :
1)      Pemasangan kamera televisi tidak boleh mengganggu proses pemeriksaan persidangan
2)      Harus lebih mengutamaakan reportase akuratberdasarkan fair trial daripada mengedepankan liputan highligh yang bersifat dan bernilai hiburan komersil
3)      Tidak dibenarkan menyorot dan menayangkan saksi yang harus dilindungi
4)      Tidak dibenarkan memberi reportase apalagi berbentuk komentar yang berkenaan dengan hal yang bersifat pribadi dan konfidensial dari pihak yang berperkara.
5)      Pembatasan yang berhubungan denga kepentingan publik, yaitu tidak dibenarkan berkomentar mengenai hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan administrasi peradilan yang dapat mempersulit jalannya pemeriksaan.[8]

D.      Formulasi Putusan
Formulasi putusan adalah susunan atau sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat peundang-undangan. Secara garis besar, formulasi putusan diatur dalam pasal 184 ayat (1) HIR atau pasal 195 RBG. Apabila putusan yang dijatuhkan tidak mengikuti susunan perumusan yang digariskan pasal diatas, putusan tidak sah dan harus dibatalkan.
Formulasi putusan tidak hanya diatur dalam pasal 184 ayat (1) HIR atau pasal 195 RBG, tetapi juga dalam pasal 23 UU No. 14 tahun 1970, sebagaiman diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam pasal 25 UU No. 4 tahun 2004. bertitik tolak dari pasal-pasal diatas, terdapat beberapa unsur formula yang harus tercantum dalam putusan.
1.        Memuat secara ringkas dan Jelas Pokok Perkara, Jawaban, Pertimbangan dan Amar putusan.
a.         Dalil Gugatan
Dalil gugatan atau Fundamental petendi, dijelaskan dengan singkat dasar hukum dan hubungan hukum secara fakta yang menjadi dasar gugatan. Penerapan dalil gugatan dalam putusan, dibawah penyebutan identitas para pihak. Jika putusan tidak mencantumkan dalil gugatan, dianggap putusannya tidak memiliki landasan titik tolak.Dalil gugat adalah landasan titik tolak pemeriksaan perkara. Berarti putusan yang tidak mencantumkan dalil gugatan, dianggap tidak mempunyai landasan titik tolak. Itu sebabnya putusan MA No. 312 K/Sip/1974 menegaskan putusan yang tidak mencantumkan posita gugat, batal demi hukum, karena bertentangan dengan pasal 184 ayat (1) HIR. Penegasan yang sama dikemukakan dalam putusan MA No. 177 K/Sip/1976.[9] Dikatakan, putusan pengadilan yang memenuhi syarat harus memuat isi gugatan penggugat dan jawaban tergugat.
b.        Mencantumkan jawaban Tergugat.
Keharusan mencantumkan jawaban tergugat menurut pasal 184 ayat (1) HIR, cukup dengan ringkas. Tidak mesti keseluruhan. Cukup diambil yang pokok dan relevan dengan syarat, tidak boleh menghilangkan makna yang hakiki jawaban tersebut. Agar ringkasan itu tidak menyimpang dari jawaban yang sebenarnya, hakim dapat menanyakan tergugat tentang hal-hal yang kurang jelas dan meragukan dalam jawaban.
Uraian atau perumusan mengenai jawaban dalam putusan, ditempatkan dibawah ringkasan dalil gugatan. Dengan sistematika yang demikian terjalin kesinambungan susunan, rumusan, putusan antara dalil gugatan dengan jawaban atau bantahan tergugat.


c.         Uraian Singkat Ringkasan dan Lingkup Pembuktian
Uraian selanjutnya, deskripsi fakta dan alat bukti atau pembuktian yang ringkas dan lengkap. Dimulai dengan alat bukti atau pembuktian yang diajukan penggugat, dan dilanjutkan dengan pembuktian tergugat  mengenai :
-          alat bukti apa saja yang diajukan masing-masing pihak
-          terpenuhi atau tidak syarat formiil dan syarat materiil masing-masing alat bukti yang diajukan.
d.        pertimbangan hukum
dapat dikatakan pertimbangan hukum merupakan jiwa dan intisari putusan. Pertimbangan berisi analisi, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum dari hakim yang memeriksa perkara. Dalam pertimbangan dikemukakan analisi yang jelas berdasarkan undang-undang pembuktian:
1)      apakah alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat memenuhi syarat formil dan materiil
2)      alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian
3)      dalil gugat apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti
4)      sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak.
Pengabulan gugatan tanpa disertaipertimbangan yang seksama alat bukti lawan yang diajukan terguigat, dinyatakan putusan yang tidak cukup pertimbangan.
e.         Ketentuan perundang-undangan
Keharusan menyebut pasal-pasal tertentu peraturan perundangan yang diterapkan dalam putusan, digariskan dalam pasal 184 ayat (2) HIR yang menegaskan, apabila putusan didasarkan pada aturan undang-undang yang pasti maka aturan itu harus disebut.
f.         Amar Putusan
Amar atau diktum putusan merupakan pernyataan (deklarasi) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para pihak dengan barang objek yang disengketakan. Dan juga berisi perintah atau penghukuman atau comdenatoir yang ditimpakan kepada pihak yang berperkara.
         Amar putusan harus jelas dan ringkas perumusannya, dengan cara sebagai berikut
1)         Gugatan mengandung cacat formil
Berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No.4 Tahun 1996. gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan eroor of persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebaginya, maka atas gugatan tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
-          jika cacat formilnya gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No.4 Tahun 1996. gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan eroor of persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, prematur, kedaluarsa, maka amar putusannya Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
-          jika cacat formilnya mengenai yurisdiksi atau kompetensi, amar putusannya berbunyi
1)       menyatakan tidak berwenang mengadili
2)       Gugatan Tidak dapat diterima
-          kalau cacat formil yang dijatuhkan berdasarkan esepsi yang diajukan tergugat, dan selain itu tergugat juga mengajukan rekonvensi, amar putusan yang mesti dijatuhkan
(1) dalam konvensi
a)      tentang eksepsi, mengabulkan eksepsi
b)      dalam poko perkara, menyatakan Gugatan tidak dapat diterima
(2)   Dalam Rekonvensi, kemungkinan bisa berupa
      Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima atau menolak rekonvensi (apabila tidak terbukti, mengabulkan seluruh atau sebagian (apabila terbukti).
(3) Gugatan Tidak terbukti maka amar putusannya Menolak gugatan penggugat seluruhnya
(4)  Gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak berdasar, dan rekonvensi tidak terbukti maka amar putusannya
- Tolak atau tidak dapat diterima konvensi/rekonvensi
- menolak gugatan sebagian atau seluruhnya
  1. Mencantumkan biaya perkara
Pencantuman biaya perkara diatur dalam pasal 184 ayat (1) HIR, pasal 187 ayat (1) RGB. Selain putusan mencantumkan pokok-pokok perkarta sebagaimana yang diuraikan diatas, juga mencantumkan tentang banyaknya biaya perkara. Bahkan dalam pasal 183 ayat (1) HIR, pasal 194 RGB, hal itu pun telah ditegaskan, bahwa banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan kepada salah satu pihak, harus disebut dalam putusan.
a.       prinsip pembebanan biaya perkara
1)      dibebankan kepada pihak yang kalah
2)      kemenangan tidak mutlak, dibebankan secara berimbang
b.      pembebanan meliputi Biaya Putusan Sela
      jika dalam proses pemeriksaan ada dijatuhkan putusan sela dan untuk itu diperlukan biaya maka biaya tersebut dibebankan kepada pihak yang kalah.
c.       Biaya Putusan Verstek Kepada yang dijatuhi Hukuman Verstek
      Prinsipnya biaya yang tibul dalam proses putusan verstek, dibebankan secara mutlak kepada pihak tergugat. Pembebanan biaya ini melekat sebagai hukuman atas keingkarannya menghadiri panggilan sidang.
d.      Pembebanan Biaya Tambahan Pemanggilan
Tentang ini digariskan dalam pasal 181 ayat (1) HIR. Sekiranya diluar biaya yang diperkirakan smula diperlukan biaya tambahan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada seorang atau beberapa orang tergugat sesuai ketentuan pasal 127 HIR maka biaya tersebut mutlak dibebankan kepada orang tersebut apabila ternyata keingkarannya menghadiri sidang tanpa alasan yang sah dan apabila sekiranya pun pada akhirnya mereka berada pada pihak yang menag, namun biaya itu tetap melekat pada diri mereka, sebagai hukuman atas keingkarannya menghadiri persidangan.

e.       Komponen biaya perkara
      Mengenai komponen biaya perkara ditentukan secara enumeratif dalam pasal 182 HIR, pasal 193 RGB. Hakim tidak boleh melampaui ketentuan tersebut.
1)      komponen biaya secara umum
a)      biaya kantor panitera dan materai yang diperlukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung
b)      biaya alat-alat bukti, meliputi biaya saksi, ahli atau juru bahasa, termasuk biaya pelasanaan pengucapan sumpah
c)      biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan lain menurut hukum
d)     biaya yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi putusan atas putusan provisi atau serta merta.
2)      cara menghitung besarnya biaya
a)      berdasarkan tarif atas daftar harga
b)      berdasarkan penetapan menteri kehakiman
c)      berdasarkan Taksiran Hakim yang dilakukan secara objektif dan realistis serta berpedoman kepada kepatutan yang layak dan manusiawi.

E.       Putusan Ditinjau Dari Berbagai Segi
Secara umum putusan pengadilan diatur dalam pasal 185 HIR pasal 196 RBG dan pasal 46/64 Rv tanpa mengurai ketentuan lain seprti pasal 180 HIR, pasal 191 RBG yang mengatur putusan provisi maka berdasarkan pasal – pasal yang disebut diatas dapat dikemukakan berbagai segi putusan pengadilan yang dapat dijatuhkan hakim.
  1. Dari aspek Kehadiran para Pihak
a.       Putusan gugatan gugur
      bentuk putusan ini diatur dalam pasal 123 HIR, pasal 77 Rv. Jika penggugat tidak hadir pada hari siding yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut, dalam kasus yang seperti itu ;
-       hakim dapat berwenang menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan perkara penggugat
-       berbarengan dengan itu, penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut dijelaskan dalam pasal 77 Rv :
1)      pihak tergugat, dibebaskan dari perkara dimaksud
2)      terhadap putusan pengguguran gugatan tidak dapat diajukan perlawanan atau verzet terhadap putusan tersebut.
3)      Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
b.      Putusan Verstek
Putusan ini diatur dalam pasal 125 ayat (1) HIR, pasal 78 Rv. Pasal ini memberikan wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan verstek :
-          apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alas an yang sah
-          padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut, kepadanya dapat dijatuhkan putusan verstek.
c.       Putusan contradictoir
      bentuk putusan ini dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan, ditinjau dari segi ini, terdapat 2 jenis putusan contradictoir :
1)      Pada saat Putusan di ucapkan para pihak hadir
2)      Pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
  1. Putusan ditinjau dari Sifatnya
a.       Putusan Declarator
      Putusan declaratoir yang selanjutnya disebut putusan declarator adalah yang berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan h7ukum semata-mata. Misalnya putusan mengenai putusan perkawinan yang sah, dll.
b.      Putusan Constitutif
      Putusan constitutif adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya perceraian.
c.       Putusan Condemnatoir
      Condemnatoir adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara.

  1. Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a.      Putusan sela
      disebut juga putusan sementara (temporary award, interim award). Ada juga yang menyebutnya dengan incidenteel vonis atau putusan insidentil, bahkan disebut juga tussen vonis yang diartikan sebagai putusan antara. Beberapa jenis putusan sela yaitu
1.      Putusan Preparatoir
      Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan.
2.      Putusan Interlocutoir
      Menurut Soepomo,[10]seringkali hakim menjatuhkan putusan ini saat proses pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, antar lain sebagai berikut :
a)      Putusan Interlacutor yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli berdasarkan pasal 154 HIR
b)      Memerintahkan pemeriksaan setempat pasal 153 HIR
c)      Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahan berdasarkan pasal 155 HIR, pasal 1929 KUHPdt.
d)     Bisa juga memerintahkan pemanggilan saksi pasal 139 HIR
e)      Putusan ini dapat juga diterbitkan hakim untuk memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.
3.      Putusan Insidentil
      yakni putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang diebut cautio judicatum solvi.
4.      Putusan Provisi
      Diatur dalam pasal 180 HIR, pasal 191 RGB. Disebut juga provisionele beschiking, yakni keputusan yang bersifat sementara atau interim award yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
b.      Putusan Akhir
      Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam common law, sama dengan final judgement. Kalau putusan sela diambil dan dijatuhkan hakim pada saat proses pemeriksaan perkara oukok sedang berlangsung maka putusan akhir diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir dari pemeriksaan perkara pokok. Ada beberapa permasalahan yang perlu diketahui mengenai putusan akhir, yaitu:
1)      Secara Formil menampung semua fakta yang ditemukan dan putusan sela yang diambil
2)      Menetapkan secara pasti hubungan antara para pihak
3)      Gugatan diluar Yurisdiksi absolute atau relative pengadilan
4)      Gugatan obscuur libel (gugatan penggugat kabur, tidak memenuhi syarat jelas dan pasti)
5)      Gugatan masih prematur
6)      Gugatan telah kadaluarsa



BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa  Pengadilan Agama memiliki dua produk yang sah, yaitu:
1.    Putusan
2.    Penetapan
Asas Putusan:
1.    Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
2.    Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
3.    Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
4.    Diucapkan Muka Umum
Formulasi putusan adalah susunan atau sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat peundang-undangan. Secara garis besar, formulasi putusan diatur dalam pasal 184 ayat (1) HIR atau pasal 195 RBG.
Dari aspek Kehadiran para Pihak
d.   Putusan gugatan gugur
e.    Putusan Verstek
f.     Putusan contradictoir
Putusan ditinjau dari Sifatnya
d.   Putusan Declarator
e.    Putusan Constitutif
f.     Putusan Condemnatoir
Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a.    Putusan sela
5.    Putusan Preparatoir
6.    Putusan Interlocutoir
7.    Putusan Insidentil
8.    Putusan Provisi
b.    Putusan Akhir



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Triwahyudi, Peradilan Agama Di Indonesia, Pustaka Belajar,Yogyakarta, 2004.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Pernada Media Group, Jakarta, 2005.
Geofrey Robertson QC, Freedom, the individual and the law, penguin book, Newyork, 1993.
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Mukti Arto, Peraktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, Cet IV.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, pradya Paramitha, Jakarta.




[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm 797.
[2] Mukti Arto, Peraktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, Cet IV, hlm 251.
[3] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm 118
[4] Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, hlm 203.
[5] Abdullah Triwahyudi, Peradilan Agama Di Indonesia, Pustaka Belajar,Yogyakarta, 2004, hlm 167.
[6] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Pernada Media Group, Jakarta, 2005, hlm 291.
[7] Geofrey Robertson QC, Freedom, the individual and the law, penguin book, Newyork, 1993, hlm 341.
[8] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar grafika,  2010, Jakrta, Cet X, hlm 807.
[9] Himpunan Kaidah Hukum Putusan MA RI 1982-1991, hlm 49.
[10] R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, pradya Paramitha, Jakarta, hlm 57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar