PRODUK
PENGADILAN AGAMA
Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Hukum
Acara Peradilan Agama
Disusun oleh:
Kelompok VI
Mahmud Fahrul Rozi (1211301044)
Muhammad Faqih Imaduddin (1211301048)
Muhamad Fihri Firmansyah (1211301049)
Muhammad Fahmi (1211301051)
Ahwal Al-Syakhshiyah /IV/ HKI
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
KATA PENGANTAR
Bissmillahirrahmanirrahim
Dengan memohon rahmat dan ridha Allah
SWT, puji serta syukur kita panjatkan, akhirnya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini tepat pada waktunya, Shalawat serta Salam semoga tetap tercurahkan
kepada Nabi Muhammad SAW dan kepada seluruh pengiktunya sampai akhir zaman.
Makalah Produk Peradilan ini adalah
sebagai tugas pada mata Hukum Acara
Peradilan Agama. Dengan segala kerendahan dan ketulusan
hati dalam menyusun makalah ini. Penulis menyadari bahwa sebagai manusia
memiliki keterbatasan, tentu hasil karya penulis ini tidak mungkin luput dari
kekuranngan.
Namun berkat hidayah dan dukungan
dari semua pihak, Alhamdulallah akhirnya penuis dapat menyelesaikan makalah
ini.
Penulis senantiasa mengharapkan
kritik atauupun saran serta konstribusi, agar makalah ini lebih bermanfaat
serta berguna bagi pembaca dan kita semua. Semoga Allah AWT meridhai hasil
karya ini.
Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Bandung, Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................... 2
A.
Pengertian Putusan ...................................................................................................... 2
B.
Pengertian Penetapan .................................................................................................. 3
C.
Asas Putusan ................................................................................................................ 4
D.
Formulasi Putusan ....................................................................................................... 7
E.
Putusan Ditinjau
Dari Berbagai Segi ........................................................................ 12
BAB III PENUTUP...............................................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 17
BABA I
PENDAHULUAN
Indonesia
yang notabene adalah negara yang menganut prinsip “rule of law” telah
menumbuhkan sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena
itu, supermasi hukum menjadi salah satu dari tujuan segala elemen di dalam pemerintahan
dan rakyat itu sendiri. Oleh karena melihat kenyataan Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras,
bahasa, dan budaya; maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama
di Indonesia juga ditentukan.
Dalam hal ini,
pruduk hukum yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka
setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan apa saja yang boleh
di hasilkan oleh peradilan tersebut. Sudah tentunya, Peradilan Agama yang
berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua
peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah
Agung.
Peradilan Agama
pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar
di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur
dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali. Dengan adanya
perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang produk
hukum di pengadilan pada
lingkungan Peradilan Agama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Putusan
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis
Hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan
dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap
jawaban dari tergugat sesuai Pasal 21 HIR, Pasal 113 Rv, yang dibarengi dengan
replik dari penggugat berdasarkan Pasal 115 Rv, maupun duplik dari tergugat dan
dilanjutkan dengan proses tahapan pembuktian dan konklusi. Jika semua tahap ini
telah tuntas diselesaikan, Majlis menyatakan pemeriksaan ditutup dan proses
selanjutnya adalah menjatuhkan atau mengucapkan putusan. Mendahului pengucapan
itulah tahap musyawarah bagi Majlis untuk menentukan putusan apa yang hendak
dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.[1]
1.
Beberapa Pengertian Putusan:
Menurut
Mukti Arto, putusan ialah suatu peryataan oleh hakim sebagai pejabat negara
yang diberi wewenang untuk itu dan di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara gugatan atau sengketa
antara pihak yang berperkara (contentiosa).[2]
Menurut
Mardini, putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan
adanya suatu sengketa atau perselisihan. Arti putusan merupakan produk
pengadilan dalam perkara-perkara contentiosa, yaitu produk pengadilan yang
sesungguhnya.[3]
Menurut Roihan A. Rasyid, putusan disebut vonnis (Belanda) atau
al-qada’u (Arab), yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang
berlawanan dalam perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat”. Produk Pengadilan
semacam ini biasa diistilahkan dengan
“produk pengadilan yang sesungguhnya” atau jurisdiction cententiosa.
Putusan
perdilan perdata (peradilan agama adalah peradilan perdata) selalu memuat
perintah dari pengadilan kedapa pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau
menghukum sesuatu. Jadi diktum ponis selalu bersifat condemnatoir artinya
mengukum, atau bersifat constitutoir, artinya menciptakan[4]
Menurut
Abdullah Triwahyudi, putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan
berdasarkan adanya sengketa.[5]
Menurut Abdul
Manan, putusan adalah hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah
dipertimbangkan dengan masak-masak yang dapat berbentuk putusan tertulis maupun
lisan.[6]
2.
Bentuk dan Isi Putusan
Bila
diperhatikan secara keseluruhan suatu putusan, mulai dari halaman pertama
sampai halaman terakhir, bentuk dan isi putusan pengadilan agama secara singkat
adalah sebagai berikut:
a.
Bagian kepala putusan.
b.
Nama pengadilan agama yang memutuskan dan jenis perkara.
c.
Identitas pihak – pihak.
d.
Duduk perkaranya (bagian posita).
e.
Tentang pertimbangan hukum.
f.
Dasar hukum.
g.
Diktum atau amar putusan.
h.
Bagian kaki putusan.
i.
Tanda tangan hakim dan panitera serta perincian biaya.
B.
Pengertian Penetapan
Penetapan
adalah al-Isbat (Arab) atau beschiking (Belanda), yaitu produk
pengadilan agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya yang diistilahkan
jurisdictio voluntaria. Dikatakan bukan peradilan yang sesungguhnya karena
disana hanya ada pemohon, yang memohon untuk ditetapkan sesuatu. Sedangkan ia
tidak perkara dengan lawan.
Kerena
penetapan itu muncul sebagai produk pengadilan atas permohonan pemohon yang
tidak berlawan maka diktum penetapan tidak akan pernah berbunyi menghukum
melainkan hanya bersifat menyatakan (declaratoire) atau menciptakan
(constitutoire).
Bentuk dan isi
penetapan
Bentuk dan isi penetapan hampir sama saja dengan bentuk dan isi
putusan walaupun ada juga sedikit pembedaannya sebgai berikut:
a.
Identitas pihak – pihak pada permohonan dan pada pentepan hanya
memuat identitas pemohon. Kalaupun disitu di muat identitas termohon, tetapi
termohon disitu bukanlah pihak.
b.
Tidak dimuat kata – kata “berlawan dengan” seperti pada putusan
c.
Tidak akan ditemui kata – kata “tentang duduk perkaranya” seperti
pada putusan, melainkan langsung diuraikan apa permohonan pemohon.
d.
Amar penetapan paling – paling bersifat declaratoire atau constitutoire
e.
Kalau pada putusan didahului kata – kata “memutuska” maka pada
penetapan dengan kata “menetapkan”.
f.
Biaya perkara selalu dipikul oleh pemohon, sedang pada putusan
dibebankan kapada salah satu dari pihak yang kalah atau ditanggung bersama –
sama oleh pihak penggugat dantergugat tetapi dalam perkara perkawinan tetap
selalu kepada penggugat atau termohon
g.
Dalam penetapan tidak mungkin ada reconventie atau interventie atau
vrijwaring.
C.
Asas Putusan
Pembahasan
diawali dengan uraian mengenai asas yang mesti ditegakan, agar putusan yang
dijatuhkan tidak mengandung cacat. Asas tersebut yang dijelaskan pada pasal 178
HIR, pasal 189 RGB, dan pasal 19 UU No 4 tahun 2004.
1.
Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Menurut
asas ini, putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan
cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan itu dikategorikan putusan yang
tidak cukup pertimbangan onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement).
Alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari
ketentuan :
·
pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan;
·
hukum kebiasaan;
·
yurisprudensi;
·
doktrin hukum.
Hal ini
ditegaskan dalam pasal 23 UU No 14 tahun 1970, sebagiman diubah UU No 35 tahun
1999 sekarang dalam pasal 25 ayat (1) UU No 4 tahun 2004, yang menegaskan
segala putusan pengadilan harus memuat alasan – alasan dan dasar – dasar
putusan dan mencantumkan pasal – pasal perundang – undangan tertentu yang
bersangkutan dengan perkara yang diputuskan atas berdasarkan hukum yang tak tertulis
maupun yurisprudensi atau doktrin hukum. Bahkan menurut pasal 178 ayat (1) HIR,
hakim karena jabatannya atau secara exofficio, wajib mencukupkan segala alasan
hukum yang tidak ditemukan para pihak yang berperkara.
Untuk memenuhi
kewajiban itu pasal 27 ayat (1) UU No 14
tahun 1970, sebagaimana diubah dengan UU No 5 tahun 1999 sekarang dalam pasal
28 ayat (1) UU No 4 tahun 2004 memerintahkan hakim dalam kedudukannya sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum
yang hidup dalam masyarakat. Menurut penjelasan pasal ini, hakim berperan dan
bertindak sebagai perumus dan penggali nilai – nilai hukum yang hidup
dikalangan masyarakat.
2.
Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas
ini digariskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal
50 Rv. Putusan yang dijatuhkan pengadilan harus secara total dan menyeluruh
memeriksa dan mengadili setiap gugatan yang diajukan. Hakim tidak boleh hanya
memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya. Cara
yang mengadili demikian bertentangan dengan asas yang digariskan Undang –
undang.
3.
Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
Asas
ini digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBG dan Pasal 50 Rv. Putusan
yang dijatuhkan pengadilan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang
dikemukakan dalam gugatan larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim
yang memutus melebihi tuntutan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan
(beyond the powers of this authority). Apabila putusan mengandung ultra
Petitum, harus dinyatakan cacat (inviled) meskipun hal itu dilakukan hakim
dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan ketentuan umum (Publik
intereste). Mengadili dengan cara mengabulkan melebihi dari apa yang digugat,
dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah (ilegal) meskipun dilakukan
dengan itikad baik. Oleh karena itu, hakim yang
melanggar prinsip ultra petitum, sama
dengan pelanggaran terhadap prinsip rule
of law, sebab:
-
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum, padahal sesuai dengan
prinsip rule of law, semua tindakan
hakim harus sesuai dengan hukum.
-
Tindakan hakim yang mengabulkan melebihi dari yang dituntut, nyata
melampaui batas wewenang yang diberikan Pasal 178 ayat (3) HIR kepadanya,
padahal sesuai dengan prinsip rule of law,
siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya.
4.
Diucapkan Muka Umum
a. Prinsip
keterbukaan untuk umum bersifat Imperatif
Persidangan dan putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum atau
dimuka umum, merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari asas fair
trial. Menurut asas fair trial, pemeriksaan persidangan harus berdasarkan
proses yang jujur sejak awal sampai akhir. Dalam literatur disebut the open
justice principle. Tujuan utamanya untuk menjamin proses peradilan terhindar
dari perbuatan tercela (misbehavior) dari pejabat peradilan.[7]
b. Akibat Hukum
Atas Pelanggaran Asas Keterbukaan.
Prinsip pemeriksaan dan
putusan diucapkan secara terbuka, ditegaskan dalam pasal 18 UU No. 14 Tahun
1970, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam pasal 20 UU
No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi ”semua putusan pengadilan hanya sah dan
mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dealam sidang terbuka untuk umum”.
Prinsip ini juga ditegaskan
dalam penjelasan umum angka 5 huruf c UU No. 14 Tahun 1970: diwajibkan supaya
pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
sekurang-kurangnya tiga orang hakim,
kecuali Undang-undang menentukan lain. Dalam acara pidana, prinsip ini
ditegaskan dalam pasal 64 KUHAP. Terdakwa berhak diadili di sidang pengadilan
yang terbuka untuk umum.
Berdasarkan pasal 19 ayat (2) jo pasal 20 UU
No. 4 tahun 2004, pelanggaran atas prinsip keterbukaan dimaksud mengakibatkan
putusan yang dijatuhkan :
- tidak sah
- tidak mempunyai kekuatan hukum.
c. Dalam Hal pemeriksaan secara
tertutup, putusan diucapkan dalam sidang terbuka
Dalam kasus
tertentu, peraturan perundang-undangan membenarkan pemeriksaan dalam sidang
tertutup. Akan tetapi, pengecualian ini sangat terbatas. Yang paling utama
dalam bidang hukum kekeluargaan, khususnya mengenai perkara cerai pasal 39 ayat
(3) UU no. 1 tahun 1974.
d. Diucapkan di
dalam sidang pengadilan
e. Radio dan
Televisi boleh menyiarkan secara langsung pemeriksaan dari ruang sidang.
Tetapi kebolehan itu tidak bersifat absolut, terdapat beberapa pembatasan
yang harus ditaati, antara lain :
1) Pemasangan
kamera televisi tidak boleh mengganggu proses pemeriksaan persidangan
2) Harus lebih
mengutamaakan reportase akuratberdasarkan fair trial daripada mengedepankan
liputan highligh yang bersifat dan bernilai hiburan komersil
3) Tidak
dibenarkan menyorot dan menayangkan saksi yang harus dilindungi
4) Tidak
dibenarkan memberi reportase apalagi berbentuk komentar yang berkenaan dengan
hal yang bersifat pribadi dan konfidensial dari pihak yang berperkara.
5) Pembatasan yang
berhubungan denga kepentingan publik, yaitu tidak dibenarkan berkomentar
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan administrasi peradilan yang
dapat mempersulit jalannya pemeriksaan.[8]
D.
Formulasi Putusan
Formulasi putusan adalah susunan atau
sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat
peundang-undangan. Secara garis besar, formulasi putusan diatur dalam pasal 184
ayat (1) HIR atau pasal 195 RBG. Apabila putusan yang dijatuhkan tidak
mengikuti susunan perumusan yang digariskan pasal diatas, putusan tidak sah dan
harus dibatalkan.
Formulasi putusan tidak hanya diatur dalam
pasal 184 ayat (1) HIR atau pasal 195 RBG, tetapi juga dalam pasal 23 UU No. 14
tahun 1970, sebagaiman diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam pasal
25 UU No. 4 tahun 2004. bertitik tolak dari pasal-pasal diatas, terdapat
beberapa unsur formula yang harus tercantum dalam putusan.
1.
Memuat secara ringkas dan Jelas Pokok Perkara,
Jawaban, Pertimbangan dan Amar putusan.
a.
Dalil Gugatan
Dalil gugatan atau Fundamental petendi,
dijelaskan dengan singkat dasar hukum dan hubungan hukum secara fakta yang
menjadi dasar gugatan. Penerapan dalil gugatan dalam putusan, dibawah
penyebutan identitas para pihak. Jika putusan tidak mencantumkan dalil gugatan,
dianggap putusannya tidak memiliki landasan titik tolak.Dalil gugat adalah
landasan titik tolak pemeriksaan perkara. Berarti putusan yang tidak
mencantumkan dalil gugatan, dianggap tidak mempunyai landasan titik tolak. Itu
sebabnya putusan MA No. 312 K/Sip/1974 menegaskan putusan yang tidak
mencantumkan posita gugat, batal demi hukum, karena bertentangan dengan pasal
184 ayat (1) HIR. Penegasan yang sama dikemukakan dalam putusan MA No. 177 K/Sip/1976.[9] Dikatakan, putusan pengadilan yang memenuhi
syarat harus memuat isi gugatan penggugat dan jawaban tergugat.
b.
Mencantumkan jawaban Tergugat.
Keharusan mencantumkan jawaban tergugat
menurut pasal 184 ayat (1) HIR, cukup dengan ringkas. Tidak mesti keseluruhan.
Cukup diambil yang pokok dan relevan dengan syarat, tidak boleh menghilangkan
makna yang hakiki jawaban tersebut. Agar ringkasan itu tidak menyimpang dari
jawaban yang sebenarnya, hakim dapat menanyakan tergugat tentang hal-hal yang
kurang jelas dan meragukan dalam jawaban.
Uraian atau perumusan mengenai jawaban dalam
putusan, ditempatkan dibawah ringkasan dalil gugatan. Dengan sistematika yang
demikian terjalin kesinambungan susunan, rumusan, putusan antara dalil gugatan
dengan jawaban atau bantahan tergugat.
c.
Uraian Singkat Ringkasan dan Lingkup
Pembuktian
Uraian selanjutnya, deskripsi fakta dan alat
bukti atau pembuktian yang ringkas dan lengkap. Dimulai dengan alat bukti atau
pembuktian yang diajukan penggugat, dan dilanjutkan dengan pembuktian
tergugat mengenai :
-
alat bukti apa saja yang diajukan
masing-masing pihak
-
terpenuhi atau tidak syarat formiil dan syarat
materiil masing-masing alat bukti yang diajukan.
d.
pertimbangan hukum
dapat dikatakan pertimbangan hukum merupakan
jiwa dan intisari putusan. Pertimbangan berisi analisi, argumentasi, pendapat
atau kesimpulan hukum dari hakim yang memeriksa perkara. Dalam pertimbangan dikemukakan analisi yang
jelas berdasarkan undang-undang pembuktian:
1) apakah alat
bukti yang diajukan penggugat dan tergugat memenuhi syarat formil dan materiil
2) alat bukti
pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian
3) dalil gugat apa
saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti
4) sejauh mana
nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak.
Pengabulan gugatan tanpa disertaipertimbangan
yang seksama alat bukti lawan yang diajukan terguigat, dinyatakan putusan yang
tidak cukup pertimbangan.
e.
Ketentuan perundang-undangan
Keharusan menyebut pasal-pasal tertentu
peraturan perundangan yang diterapkan dalam putusan, digariskan dalam pasal 184
ayat (2) HIR yang menegaskan, apabila putusan didasarkan pada aturan
undang-undang yang pasti maka aturan itu harus disebut.
f.
Amar Putusan
Amar atau diktum putusan merupakan pernyataan
(deklarasi) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para pihak
dengan barang objek yang disengketakan. Dan juga berisi perintah atau
penghukuman atau comdenatoir yang ditimpakan kepada pihak yang berperkara.
Amar
putusan harus jelas dan ringkas perumusannya, dengan cara sebagai berikut
1)
Gugatan mengandung cacat formil
Berbagai macam cacat formil yang mungkin
melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa
berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan pasal 123
ayat (1) HIR jo. SEMA No.4 Tahun 1996. gugatan tidak memiliki dasar hukum,
gugatan eroor of persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis
consortium, mengandung cacat obscuur libel atau melanggar yurisdiksi
(kompetensi) absolut atau relatif dan sebaginya, maka atas gugatan tersebut
dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
-
jika cacat formilnya gugatan yang
ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang
digariskan pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No.4 Tahun 1996. gugatan tidak
memiliki dasar hukum, gugatan eroor of persona dalam bentuk diskualifikasi atau
plurium litis consortium, prematur, kedaluarsa, maka amar putusannya Menyatakan
gugatan tidak dapat diterima
-
jika cacat formilnya mengenai yurisdiksi atau
kompetensi, amar putusannya berbunyi
1) menyatakan
tidak berwenang mengadili
2) Gugatan Tidak
dapat diterima
-
kalau cacat formil yang dijatuhkan berdasarkan
esepsi yang diajukan tergugat, dan selain itu tergugat juga mengajukan
rekonvensi, amar putusan yang mesti dijatuhkan
(1) dalam konvensi
a) tentang
eksepsi, mengabulkan eksepsi
b) dalam poko
perkara, menyatakan Gugatan tidak dapat diterima
(2) Dalam
Rekonvensi, kemungkinan bisa berupa
Menyatakan Gugatan Rekonvensi
tidak dapat diterima atau menolak rekonvensi (apabila tidak terbukti,
mengabulkan seluruh atau sebagian (apabila terbukti).
(3) Gugatan
Tidak terbukti maka amar putusannya Menolak gugatan penggugat seluruhnya
(4) Gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi
tidak berdasar, dan rekonvensi tidak terbukti maka amar putusannya
- Tolak atau
tidak dapat diterima konvensi/rekonvensi
- menolak
gugatan sebagian atau seluruhnya
- Mencantumkan biaya perkara
Pencantuman biaya perkara diatur dalam pasal
184 ayat (1) HIR, pasal 187 ayat (1) RGB. Selain putusan mencantumkan
pokok-pokok perkarta sebagaimana yang diuraikan diatas, juga mencantumkan tentang
banyaknya biaya perkara. Bahkan dalam pasal 183 ayat (1) HIR, pasal 194 RGB,
hal itu pun telah ditegaskan, bahwa banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan
kepada salah satu pihak, harus disebut dalam putusan.
a. prinsip
pembebanan biaya perkara
1) dibebankan
kepada pihak yang kalah
2) kemenangan
tidak mutlak, dibebankan secara berimbang
b. pembebanan
meliputi Biaya Putusan Sela
jika dalam
proses pemeriksaan ada dijatuhkan putusan sela dan untuk itu diperlukan biaya
maka biaya tersebut dibebankan kepada pihak yang kalah.
c. Biaya Putusan
Verstek Kepada yang dijatuhi Hukuman Verstek
Prinsipnya
biaya yang tibul dalam proses putusan verstek, dibebankan secara mutlak kepada
pihak tergugat. Pembebanan biaya ini melekat sebagai hukuman atas keingkarannya
menghadiri panggilan sidang.
d. Pembebanan
Biaya Tambahan Pemanggilan
Tentang ini digariskan dalam pasal 181 ayat
(1) HIR. Sekiranya diluar biaya yang diperkirakan smula diperlukan biaya
tambahan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada seorang atau beberapa orang
tergugat sesuai ketentuan pasal 127 HIR maka biaya tersebut mutlak dibebankan
kepada orang tersebut apabila ternyata keingkarannya menghadiri sidang tanpa
alasan yang sah dan apabila sekiranya pun pada akhirnya mereka berada pada
pihak yang menag, namun biaya itu tetap melekat pada diri mereka, sebagai
hukuman atas keingkarannya menghadiri persidangan.
e. Komponen biaya
perkara
Mengenai
komponen biaya perkara ditentukan secara enumeratif dalam pasal 182 HIR, pasal
193 RGB. Hakim tidak boleh melampaui ketentuan tersebut.
1) komponen biaya
secara umum
a) biaya kantor
panitera dan materai yang diperlukan selama proses pemeriksaan perkara
berlangsung
b) biaya alat-alat
bukti, meliputi biaya saksi, ahli atau juru bahasa, termasuk biaya pelasanaan
pengucapan sumpah
c) biaya pemeriksaan
setempat dan perbuatan lain menurut hukum
d) biaya yang
diperlukan untuk melaksanakan eksekusi putusan atas putusan provisi atau serta
merta.
2) cara menghitung
besarnya biaya
a) berdasarkan
tarif atas daftar harga
b) berdasarkan
penetapan menteri kehakiman
c) berdasarkan
Taksiran Hakim yang dilakukan secara objektif dan realistis serta berpedoman
kepada kepatutan yang layak dan manusiawi.
E.
Putusan Ditinjau
Dari Berbagai Segi
Secara
umum putusan pengadilan diatur dalam pasal 185 HIR pasal 196 RBG dan pasal 46/64
Rv tanpa mengurai ketentuan lain seprti pasal 180 HIR, pasal 191 RBG yang
mengatur putusan provisi maka berdasarkan pasal – pasal yang disebut diatas
dapat dikemukakan berbagai segi putusan pengadilan yang dapat dijatuhkan hakim.
- Dari aspek Kehadiran para Pihak
a. Putusan gugatan
gugur
bentuk putusan ini diatur dalam pasal 123
HIR, pasal 77 Rv. Jika penggugat tidak hadir pada hari siding yang ditentukan,
atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan
patut, dalam kasus yang seperti itu ;
- hakim dapat berwenang menjatuhkan
putusan menggugurkan gugatan perkara penggugat
-
berbarengan dengan itu, penggugat dihukum
membayar biaya perkara.
Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut
dijelaskan dalam pasal 77 Rv :
1) pihak tergugat,
dibebaskan dari perkara dimaksud
2) terhadap
putusan pengguguran gugatan tidak dapat diajukan perlawanan atau verzet
terhadap putusan tersebut.
3) Penggugat dapat
mengajukan gugatan baru.
b. Putusan Verstek
Putusan ini
diatur dalam pasal 125 ayat (1) HIR, pasal 78 Rv. Pasal ini memberikan wewenang
kepada hakim menjatuhkan putusan verstek :
-
apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri
persidangan tanpa alas an yang sah
-
padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut, kepadanya
dapat dijatuhkan putusan verstek.
c.
Putusan contradictoir
bentuk putusan ini dikaitkan atau ditinjau
dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan, ditinjau dari segi
ini, terdapat 2 jenis putusan contradictoir :
1) Pada saat
Putusan di ucapkan para pihak hadir
2) Pada saat
putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
- Putusan ditinjau dari Sifatnya
a. Putusan
Declarator
Putusan
declaratoir yang selanjutnya disebut putusan declarator adalah yang berisi
pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan h7ukum
semata-mata. Misalnya putusan mengenai putusan perkawinan yang sah, dll.
b. Putusan
Constitutif
Putusan
constitutif adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang
bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum
baru. Misalnya perceraian.
c. Putusan
Condemnatoir
Condemnatoir
adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara.
- Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a.
Putusan sela
disebut juga putusan sementara (temporary
award, interim award). Ada juga yang menyebutnya dengan incidenteel vonis atau
putusan insidentil, bahkan disebut juga tussen vonis yang diartikan sebagai
putusan antara. Beberapa jenis putusan sela yaitu
1.
Putusan Preparatoir
Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya
pemeriksaan.
2. Putusan
Interlocutoir
Menurut Soepomo,[10]seringkali
hakim menjatuhkan putusan ini saat proses pemeriksaan tengah berlangsung.
Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi
bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, antar
lain sebagai berikut :
a) Putusan
Interlacutor yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli berdasarkan pasal
154 HIR
b) Memerintahkan
pemeriksaan setempat pasal 153 HIR
c) Memerintahkan
pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahan
berdasarkan pasal 155 HIR, pasal 1929 KUHPdt.
d) Bisa juga
memerintahkan pemanggilan saksi pasal 139 HIR
e) Putusan ini
dapat juga diterbitkan hakim untuk memerintahkan pemeriksaan pembukuan
perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang
independen.
3. Putusan
Insidentil
yakni putusan sela yang berkaitan langsung
dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang membebankan
pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang diebut
cautio judicatum solvi.
4. Putusan Provisi
Diatur dalam pasal 180 HIR, pasal 191 RGB.
Disebut juga provisionele beschiking, yakni keputusan yang bersifat sementara
atau interim award yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir
mengenai pokok perkara dijatuhkan.
b.
Putusan Akhir
Putusan akhir (eind vonnis) atau dalam
common law, sama dengan final judgement. Kalau putusan sela diambil dan
dijatuhkan hakim pada saat proses pemeriksaan perkara oukok sedang berlangsung
maka putusan akhir diambil dan dijatuhkan pada akhir atau sebagai akhir dari
pemeriksaan perkara pokok. Ada beberapa permasalahan yang perlu diketahui
mengenai putusan akhir, yaitu:
1)
Secara Formil menampung semua fakta yang ditemukan dan putusan sela
yang diambil
2)
Menetapkan secara pasti hubungan antara para pihak
3) Gugatan diluar
Yurisdiksi absolute atau relative pengadilan
4) Gugatan obscuur
libel (gugatan penggugat kabur, tidak memenuhi syarat jelas dan pasti)
5) Gugatan masih
prematur
6) Gugatan telah
kadaluarsa
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
di atas maka dapat kita simpulkan bahwa
Pengadilan Agama memiliki dua produk yang sah, yaitu:
1.
Putusan
2.
Penetapan
Asas Putusan:
1.
Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
2.
Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
3.
Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
4.
Diucapkan Muka Umum
Formulasi putusan adalah susunan atau sistematika yang
harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat peundang-undangan. Secara
garis besar, formulasi putusan diatur dalam pasal 184 ayat (1) HIR atau pasal
195 RBG.
Dari aspek Kehadiran para Pihak
d. Putusan gugatan
gugur
e. Putusan Verstek
f.
Putusan contradictoir
Putusan ditinjau dari Sifatnya
d. Putusan
Declarator
e. Putusan
Constitutif
f. Putusan
Condemnatoir
Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
a.
Putusan sela
5.
Putusan Preparatoir
6. Putusan
Interlocutoir
7. Putusan
Insidentil
8. Putusan Provisi
b.
Putusan Akhir
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Triwahyudi, Peradilan
Agama Di Indonesia, Pustaka Belajar,Yogyakarta, 2004.
Abdul Manan, Penerapan Hukum
Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Pernada Media Group, Jakarta,
2005.
Geofrey
Robertson QC, Freedom, the individual and the law, penguin book,
Newyork, 1993.
Mardani, Hukum Acara Perdata
Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
M. Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Mukti Arto, Peraktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003,
Cet IV.
Roihan A.
Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
R. Soepomo, Hukum
Acara Perdata Pengadilan Negeri, pradya Paramitha, Jakarta.
[1] M. Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm 797.
[2] Mukti Arto, Peraktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003,
Cet IV, hlm 251.
[3] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah
Syar’iyah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm 118
[4] Roihan A.
Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, hlm
203.
[5] Abdullah Triwahyudi, Peradilan Agama Di Indonesia, Pustaka
Belajar,Yogyakarta, 2004, hlm 167.
[6] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan
peradilan Agama, Pernada Media Group, Jakarta, 2005, hlm 291.
[7] Geofrey
Robertson QC, Freedom, the individual and the law, penguin book,
Newyork, 1993, hlm 341.
[10] R. Soepomo, Hukum
Acara Perdata Pengadilan Negeri, pradya Paramitha, Jakarta, hlm 57.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar