Muse Uninted

Jumat, 14 November 2014

Teori Hukum HAM



Ditulis Oleh: Mahmud Fahrul Rozi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
            Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi di semua lapisan masyarakat, baik kelas ekonomi tinggi maupun bawah. Secara umum kekerasan dalam rumah tangga bisa dialami oleh siapa saja baik itu perempuan maupun laki-laki. Tidak bisa dipungkiri bahwa korban kekerasan terbesar menimpa pada perempuan
            Jika ditinjau dari akibat hukum oleh adanya hubungan hukum perkawinan, seharusnya tidak asing bagi mereka suami/istri yang hidup berumah tangga dituntut untuk memenuhi hak dan kewajibannya seperti yang tertera dalam akta nikah sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974. Namun tidak ada suatu peraturan perundang-undangpun di Indonesia yang bisa menjatuhkan sanksi baik pidana maupun denda terhadap tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh suami/istri, baik kebutuhan batin, fisik maupun ekonomi keluarga.
            Sejauh ini penanganan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik setiap rumah tangga. Artinya, negara dilarang campur tangan ke ranah domestik warga negaranya. Seberat apapun penderitaan yang menimpa korban, anggota rumah tangga itu pula yang berhak untuk atau tidak untuk menyelesaikannya. Namun dalam kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang menimbulkan akibat penderitaan yang serius bagi korban bahkan sampai menimbulkan matinya korban.
Budaya masyarakat yang menstigma bahwa pertengakaran, kekerasan oleh anggota keluarga adalah aib yang harus ditutup rapat, secara tidak langsung ikut melanggengkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Belum lagi kontruksi sosial yang menempatkan perempuan/ anak pada kelompok masyarakat rentan, ketidakberdayaan mereka semakin menempatkan mereka pada posisi yang terpuruk.
            Olehkarena itu, sebagai salah satu negara perativikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), maka negara wajib memberikan penghormatan (how to respect), perlindungan (how to protect) dan pemenuhan (how to fulfill) terhadap hak asasi warga negaranya terutama hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Terlebih lagi dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 pasca amanedemen II, pengaturan hak asasi manusia sudah sangat kongkrit sebagimana yang dimaksud dalam 28A, ps. 28 B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28 E, Pasal 28G, Pasal 28H,Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29, juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu Undang-undang anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan, meminimalisir, menindak pelaku kekerasan, bahkan merehabilitasi korban yang mengalami kekerasan rumah tangga.
            Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah perjuangan yang sangat panjang yang dilakukan oleh pegiat-pegiat feminisme di Indonesia.  Pada  tahun 2002 Komnas Perempuan bersama-sama dengan teman-teman dari beberapa kelompok atau organisasi perempuan, dan juga dengan salah satu organisasi yang ada di DPR RI, Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), yaitu untuk mendesak agar diundangkannya sebuah kebijakan tentang Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT), yang kemudian pada tahun 2004 disahkannya sebuah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT[1].

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Feminisme di Indonesia
Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan. Istilah ini mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan.
Sekarang ini kepustakaan internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki.
Dalam perkembangannya secara luas, kata feminis mengacu kepada siapa saja yang sadar dan berupaya untuk mengakhiri subordinasi yang dialami perempuan.
Feminisme sering dikaitkan dengan emansipasi. Emansipasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai pembebasan atau dalam hal isu-isu perempuan, hak yang sama antara laki laki dan perempuan. RA Kartini yang berjuang untuk kebebasan perempuan dari norma norma tradisional yang menindas melalui pendidikan adalah figur yang sangat terkenal dalam perjuangan emansipasi perempuan.
            Sampai saat ini, data perempuan yang terkait dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi (kemiskinan) kesempatan di berbagai lembaga pemerintah terlihat masih terbelakang. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan, baik sebagai pelaku maupun penikmat pembangunan.
Keadaan itu menumbuhkan pemikiran, bahwa relasi yang timpang antara perempuan dan laki laki di dalam dan di luar keluarga perlu diperbaiki. Artinya, perlu ada serangkaian perubahan struktural yaitu perubahan relasi sosial dari yang timpang ke relasi sosial yang setara, dan keduanya merupakan faktor penting dalam menentukan berbagai hal.
Pergerakan kesetaraan mulai disadari perempuan, dan sedikit banyak mulai mengubah masyarakat sejak tahun 1950-an dan 1960-an. Pada 12 Juli 1963, muncul gerakan global yang dipelopori perempuan melalui Ecosoc (PBB). Pemerintah RI mengakomodasinya di tahun 1968, dengan membentuk Komite Nasional Kedudukan Wanita Indonesia.
Kondisi perempuan pascapenjajahan itu multikompleks, sehingga gerakan ini mempunyai prioritas atas apa yang dilakukan. Misalnya imperialisme, penindasan bangsa, kelas, ras, dan etnis. Strateginya adalah afiliasi untuk membangun kekuatan perlawanan bersama untuk satu persatu melawan penindas.
Melalui pendekatan yang didasarkan pada berbagai isme di atas, nampaknya sudah sejak lama upaya berkaitan dengan kesetaraan gender diperjuangkan. Terlepas dari apakah seseorang akan cenderung pada salah satu isme, tetapi perjuangan para pegiat gender melalui feminisme terbukti sedikit demi sedikit dan perlahan-lahan telah mengubah persepsi, pemahaman, dan perlakuan masyarakat secara luas.
Setidaknya di bidang perundangan, Indonesia mempunyai UU Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Trafficking, UU Partai Politik dan Pemilu, UU Kewarganegaraan, UU Pornografi, rencana revisi UU Perkawinan, dan lain-lain.
Meski demikian, beberapa perundangan tersebut masih memerlukan kajian gender yang lebih mendalam, terutama soal implementasi di lapangan. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan tersebut, kaum perempuan tetap harus mengoptimalkan kemampuannya agar menjadi sumber daya manusia yang potensial.
Hal itu bisa membuat persepsi, eksistensi, dan peluang perempuan yang telah terstruktur dalam masyarakat menjadi makin terbuka, termasuk membangun kaum ibu melalui pembangunan keluarga berkualitas.

 B. Sejarah Perkembangan Aliran Feminisme
Gerakan feminis dimulai sejak akhir abad ke- 18, namun diakhiri abad ke-20, suara wanita di bidang hukum, khususnya teori hukum, muncul dan berarti. Hukum feminis yang dilandasi sosiologi feminis, filsafat feminis dan sejarah feminis merupakan perluasan perhatian wanita dikemudian hari. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar.
Walaupun pendapat feminis bersifat pliralistik, namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat patriacal. Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita. Sifat patriacal dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku.
Feminis menitikberatkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni patriarchal. Segala analisis dan teori yang kemudian dikemukakan oleh feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia, namun lebih kepada upaya (manusia) untuk bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis merupakan gambaran bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan.
Hal-hal yang berperan mengakibatkan subordinasi terhadap wanita, yaitu:
1.      Klasifikasi yang didasarkan pada gender
2.      Pilihan-pilihan politik yang diberikan
3.      Pengaturan-pengaturan  institusional yang tersedia.
Menurut Deborah L. Rhode, ada tiga komitmen sentral feminis, yaitu:
1.      Tingkat politis, mengupayakan kesederajatan antara pria dan wanita.
2.      Tingkat substantive, mengangkat isu gender sebagai focus analisis dengan untuk merumuskan kembali praktek hukum yang selama ini mengesampingkan, tidak menghargai dan meremehkan kepentingan wanita.
3.      Tingkat metodologis, mempersiapkan kerangka kerja dunia yang menggunakan pengalaman (wanita) yang ada guna mengidentifikasi transformasi sosial yang mendasar bagi tercapainya kesedarajatan gender sepenuhnya. Nilai-nilai yang secara tradisional berkaitan erat dengan wanita dihargai, dan setiap strategi perubahan struktur sosial yang akan dilakukan tidak sekedar memadukan wanita kedalam struktur yang telah dibentuk menurut pandangan pria.

C. Berbagai Tuntutan Feminis Dulu dan Sekarang
            Tuntutan feminis di abad ke-18 dan ke-19 dengan tokohnya Elizabeth Cady Stanto dan Abigail Adams antara lain adalah :
  1. Hak suara yang sama dengan pria
  2. Hak wanita yang sudah menikah untuk dapat membuat kontrak/perjanjian atas namanya sendiri
  3. Hak atas kepemilikan
  4. Refomasi terhadap lembaga perkwaninan
  5. Hak untuk mengendalikan perkawinan
  6. Hak sebagai pekerja (antara lain: dihilangkan batas jam kerja, batas jenis pekerjaan dll)
  7. Hak untuk menjadi juri dalam pengadilan
  8. Hak lain yang pada masa itu bertentangan dengan hukum, praktek sosial.
Pada masa sekarang, tuntutan feminis dibidang hukum mencakup segala bidang, misalnya:
1.                           Dalam kasus perkosaan: pembelaan pria yang mengatakan bahwa mereka tidak melakukan perkosaan karena ada kemauan/kesepakatan bersama. Interpretasi kemauan/kesempatan bersama yang sering digunakan adalah yang didasarkan pada interpretasi pria dan bukan interpretasi wanita.
2.                           Dalam kasus ketenagakerjaan, masalah antara pekerja wanita dan kewajibannya terhadap keluarga lebih dianggap sebagai masalah privat wanita untuk diselesaikannya sendiri dalam keluarga daripada masalah publik pemberi kerja untuk menyediakan sarana keperluan itu dari tempat kerja agar masalah tersebut dapat diselesaikan.
3.                           Dalam kontrak, kebebasan berkontrak seharusnya tidak hanya kebebasan dalam membuat dalam melakukan interpretasi terhadap kontrak tersebut.
Perjuangan melalui agenda politik dan hukum, meliputi :
  1. Membawa pengalaman, perspektif, dan suara wanita kedalam aturan hukum agar mampu memberdayakan wanita serta memberi legitimasi terhadap pengalaman tersebut.
  2. Menciptakan hukum yang lebih memberikan ruang kepada keragaman dan komplesitas[2].
Kelahiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah perjuangan politik kaum feminisme untuk memasukkan suara wanita kedalam aturan hukum, sehingga wanita bebas dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi, karena bahwa korban kekerasan  kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

D. Aliran-Aliran Dalam Feminimisme
  Ada beberapa aliran dalam gerakan feminisme. Pertama, feminisme liberal. Gerakan ini muncul di awal abad 18, berbarengan dengan lahirnya zaman pencerahan. Tuntutannya adalah kebebasan dan kesamaan terhadap akses pendidikan, pembaruan hukum yang bersifat diskriminatif. Sedangkan dasar pemikirannya yaitu pandangan rasionalis serta pemisahan ruang privat dan publik. Kaum feminis liberal menuntut kesempatan yang sama bagi setiap individu, termasuk perempuan.
      Kedua, feminisme marxis tradisional, yang mendasarkan pada marxisme. Para penganutnya memperjuangkan perlawanan terhadap sistem sosial ekonomi yang eksploitatif terhadap perempuan. Penindasan terhadap perempuan adalah bagian dari penindasan kelas dalam sistem produksi. Seiring dengan revolusi proletar yang meruntuhkan sistem kelas, maka penindasan terhadap perempuan juga akan hilang.
           Ketiga, feminisme radikal, yang mengacu pada konsep biological essentialism (perbedaan esensi biologis). Pendekatannya adalah apa saja yang berhubungan dengan makhluk laki laki adalah negatif dan menindas. Penganut aliran ini juga menolak adanya institusi keluarga, baik secara teoritis maupun praktis.
Keempat, feminisme sosialis, yang merupakan sintesa dari gerakan feminis radikal dan marxis. Mereka beranggapan, perempuan terekploitasi oleh dua hal, yaitu sistem patriarkhi dan kapitalis.
Kelima, kofeminis yang lebih memfokuskan pandangannya pada analisis kualitas feminin. Mereka mengkritik tajam aliran feminisme modern lain (liberal, radikal, marxis, dan sosialis), dengan mengatakan ketidakadilan gender bukan semata disebabkan konstruksi sosial budaya, melainkan juga oleh faktor intrinsik[3].








BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
      Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perjuangan kaum feminis yang diwakili oleh beberapa organisasi yang bergerak dibidang perlindungan dan pemberdayaan wanita agar kaum wanita bebas dari tindakan diskriminatif dan kekerasan terutama didalam rumah tangga. Sebab  korban kekerasan  kebanyakan adalah perempuan. Ini adalah bentuk perjuangan politik kaum feminisme untuk memasukkan suara wanita kedalam aturan hukum
      Aliran Feminisme adalah aliran yang ingin memperjuangkan hak-hak dari kaum wanita agar mendapat hak yang sama tanpa adanya diskriminasi. Karena sejarah telah membuktikan bahwasanya hak-hak kaum wanita sering di kesampingkan dalam segala hal baik keluarga maupun hukum, kemudian negara kurang melindungi hak-hak kaum wanita dengan aturan hukum yang ada padahal hak-hak kaum wanita rentan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sering merugikan kaum wanita. Karena secara esensinya wanita makluk yang lemah dibandingkan dengan pria.
Masih banyak  peraturan perundangan-undangan di Indonesia harus  memerlukan kajian gender yang lebih mendalam, terutama soal implementasi di lapangan. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan tersebut, kaum perempuan tetap harus mengoptimalkan kemampuannya agar menjadi sumber daya manusia yang potensial. Hal itu bisa membuat persepsi, eksistensi, dan peluang perempuan yang telah terstruktur dalam masyarakat menjadi makin terbuka, termasuk membangun kaum ibu melalui pembangunan keluarga berkualitas.

DAFTAR PUSTAKA
Ani Purwanti, Feminisme Merubah Masyarakat,  www.suaramerdeka.com, Diakses pada 1 februari 2009

Muhammad Siddiq, Perkembangan Teori Ilmu Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 2008, hlm. 14

Reformasi Hukum dan Kebijakan, www.komnasperempuan.or.id, Di akses pada tanggal 1 Februari 2020

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)













[1]Reformasi Hukum dan Kebijakan, www.komnasperempuan.or.id, Di akses pada tanggal 1 Februari 2020
[2] Muhammad Siddiq, Perkembangan Teori Ilmu Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 2008, hlm. 14
[3] Ani Purwanti, Feminisme Merubah Masyarakat,  www.suaramerdeka.com, Diakses pada 1 februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar