Muse Uninted

Jumat, 14 November 2014

Perkawinan Yang Tidak Dicatat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif



PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT  DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF* ** *) Oleh : Drs. HM. Arsyad M., SH., MH**)
 I. PENDAHULUAN
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Sungguh suatu penghormatan dan kebahagiaan tersendiri bagi kami dapat tampil dan berbicara dalam membahas salah satu masalah hukum pada Rapat Kerja Gabungan 4 (Empat) Badan Peradilan Se-Propinsi Kalimantan Barat. Dalam kesempatan ini kami berusaha mengangkat sebuah permasalahan yang hingga saat ini dirasa masih aktual dan menarik untuk diperbincangkan. Materi yang akan kami sampaikan adalah tentang Pernikahan Yang Tidak Tercatat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Permasalahan ini menjadi menarik seiring fenomena maraknya praktek pernikahan yang tidak tercatat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan. Kami menyadari bahwa materi yang kami sampaikan ini mungkin jauh dari kesempurnaan oleh karena itu semoga dapat kita diskusikan untuk lebih menghasilkan pembahasan ini ke arah yang lebih sempurna. Akhirnya terima kasih kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang telah membimbing kami untuk dapat menyampaikan makalah ini. 
 II. PEMBAHASAN
Perkawinan Yang Tidak Tercatat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
 Perkawinan haruslah dilandasi dengan itikad baik bagi kedua belah pihak. Dengan niat dan itikad baik, maka perkawinan tersebut akan langgeng dan tidak akan menemui banyak masalah. Sesuatu yang dilakukan tidak dengan itikad baik rentan permasalahan terhadap perkembangannya.
Sebagaimana diketahui bahwa rukun nikah yang populer di kalangan jumhur Ulama adalah wali, 2 (dua) orang saksi, calon mempelai (suami dan isteri), mahar dan sighat/ijab qabul. Kelima rukun tersebut menjadi acuan untuk menilai sah atau tidaknya suatu perkawinan. Apabila rukun tersebut dipenuhi maka suatu perkawinan dikatakan sah, namun apabila salah satu rukun dari kelima rukun tersebut tidak terpenuhi, maka suatu perkawinan dikatakan tidak sah. Dan dalam prakteknya kelima rukun tersebut hampir tidak pernah diabaikan dalam setiap prosesi perkawinan, baik perkawinan yang tercatat maupun perkawinan yang tidak tercatat. Kecuali apabila dilakukan atas itikad tidak baik salah satu calon dan/atau keluarganya. Berbeda halnya dengan hukum positif yang menegaskan bahwa perkawinan harus dicatatkan dan bagi perkawinan yang tidak tercatat dianggap tidak sah.
Dalam beberapa litelatur hukum Islam memang tidak dikenal adanya istilah pencatatan dalam perkawinan. Sah dan tidaknya suatu perkawinan tidak digantungkan kepada ada dan tidaknya pencatatan, tapi diukur ada dan tidaknya syarat dan rukun nikah. Oleh karena itu muncul pertanyaan apakah karena masalah pencatatan perkawinan ini tidak dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh sehingga pencatatan perkawinan menjadi suatu
                                                
* Makalah ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan 4 (Empat) Badan Peradilan Se-Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak tanggal 9 – 11 Nopember 2009; ** Ketua Pengadilan Agama Mempawah.


hal yang tidak perlu dilakukan? Dan bagaimana sebenarnya Islam memandang masalah pencatatan ini?
Secara tekstual memang tidak ada dalil, baik dari al-Qur’an maupun Hadits, yang menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan suatu ukuran keabsahan perkawinan. Namun bila dikaji lebih jauh ada riwayat hadits yang menyebutkan bahwa perkawinan harus diumumkan dan dibunyikan rebana agar banyak orang yang menyaksikannya. Hadits lain mengisahkan agar perkawinan dipestakan walau hanya menyembelih seekor kambing untuk makanan bagi yang hadir dalam pesta perkawinan. Hal ini dilakukan agar perkawinan yang dilaksanakan bisa diketahui oleh orang lain. Lebih banyak orang mengetahui peristiwa perkawinan seseorang, maka itu akan lebih baik lagi. Inilah yang kemudian menjadi isyarat bahwa pencatatan perkawinan menjadi sangat penting dan perlu dilakukan.
1Lebih jauh dalam analisa hukum Islam dapat dijelaskan bahwa tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah) adalah mendatangkan maslahat dan menghindarkan bahaya/madharat. Karena perkawinan yang tidak dicatat pemerintah menimbulkan madharat kepada isteri, anak dan harta perkawinan/harta bersama, maka pencatatan perkawinan oleh pemerintah menurut hukum Islam dapat dipandang sebagai dharurat. Ketentuan umum bagi sahnya perkawinan yang telah disebutkan di atas adalah hasil ijtihad karena tidak disebutkan secara rinci di dalam al-Qur’an dan Hadits. Hukum yang ditetapkan berdasarkan ijtihad dapat berubah sesuai kondisi selama perubahan hukum itu untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits, atau maqashid al-syari’ah, berdasarkan qaidah fiqhiyah :  Artinya : “Hukum dapat berubah disebabkan perubahan keadaan dan zaman”. Harus dipertimbangkan bahwa perkembangan hukum itu sangat tergantung pada
2perkembangan masyarakat, bahwa hukum akan selalu berubah sesuai dengan faktorfaktor yang mengubahnya.3 Menurut Abdul Manan (2005) ada beberapa faktor yang menjadi alat atau faktor pengubah hukum yaitu faktor arus globalisasi, faktor sosial budaya, faktor politik, faktor ekonomi, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan hukum dan supremasi hukum. Disamping kaidah tersebut di atas, ada satu teori hukum Islam yang bisa dijadikan
4dasar pijakan tentang perlunya pencatatan perkawinan ini yaitu Teori Mashlahah Mursalah. Teori ini mengajarkan bahwa apa yang tidak diperintahkan secara tekstual dalam al-Qur’an dan Hadits dapat dibuat suatu aturan berdasarkan nilai kemaslahatan dan sekaligus menghindari madharat. Untuk menilai apakah suatu kegiatan yang hukumnya akan ditetapkan itu mempunyai unsur mashlahat atau tidak, menurut para ahli teori hukum Islam, harus ada tiga kriteria, pertama : kemaslahatan itu bersifat universal; kedua, kemaslahatan itu bersifat pasti atau tidak bersifat hipotetif; dan ketiga, kemaslahatan itu bersifat esensial. Sebenarnya ada banyak teori hukum Islam lain yang menunjang berkaitan dengan pencatatan perkawinan ini, namun tidak bisa Penulis cantumkan di sini mengingat keterbatasan tempat dan waktu.
                                                
1 Huzaimah Tahido Yanggo, Perkawinan Yang Tidak Dicatat Pemerintah : Pandangan Hukum Islam, Jakarta, Mei 2007. 
2 Muchsin, Op. Cit .
3 Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Pranada Media, Jakarta, 2005.
4 Fathurrahman Djamil, Perkawinan Bawah Tangan dan Konsekwensinya Terhadap Anak dan Harta : Perspektif Hukum Islam, Jakarta, Mei 2007.


5Disamping itu ternyata persoalan pencatatan perkawinan tidak hanya menjadi masalah khusus umat Islam Indonesia, namun di beberapa negara mayoritas Islam hal ini menjadi perhatian yang serius dari pemerintah.. Di Pakistan, misalnya, pencatatan perkawinan sudah diberlakukan sejak tahun 1961. Para perancang undang-undang perkawinan mendasarkan pemikiran mereka ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi pentig seperti utang piutang saja hendaknya selalu dicatatkan, apalagi perkawinan yang bahkan lebih penting dari utang piutang.6 Pijakan berpikir seperti ini dalam literatur hukum Islam disebut dengan Qiyas Aulawi. Demikian pula halnya yang terjadi di Iran, undang-undang perkawinan sudah diatur sejak tahun 1931 yang diubah-ubah sampai tahun 1938. Dalam undang-undang perkawinan Iran disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dan kelalaian akan hal itu merupakan pelanggaran. Di Yordania, pencatatan perkawinan juga wajib. Aturan pencatatan perkawinan diberlakukan antara lain untuk melindungi kaum wanita. Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas dengan memperhatikan kaidah-kaidah
yang ada, Penulis berpendapat bahwa demi ketertiban hukum di masyarakat dan mengingat manfaat yang didapat maka pencatatan perkawinan adalah suatu hal yang sangat urgen dan wajib untuk dicatatkan.
Dalam pandangan hukum positif di Indonesia, ada beberapa landasan hukum yang mengatur pentingnya pencatatan perkawinan di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (2) dikatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan merinci bahwa lembaga yang berwenang menangani perkawinan adalah Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi non-Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) bagi penganut agama Islam. 
Pencatatan perkawinan ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa :
(1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini;
(2) Pencatatan perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(3) Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Ketentuan pencatatan perkawinan juga diamanatkan melalui Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 5 dan 6 yang berbunyi :  Pasal 5 :
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat;
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;
 
                                                
5 Huzaimah Tahido Yanggo, Op. Cit.
6 Ibid.


Pasal 6 : (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan
di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) Perkawinan yang dilangsungkan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak
mempunyai kekuatan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang diundangkan pada 29 Desember 2006 juga dijabarkan mengenai pencatatan perkawinan di dalam wilayah Indonesia, di luar wilayah Indonesia, perkawinan bagi warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga bersangkutan, juga pembatalan perkawinan. Hal tersebut dipaparkan dalam pasal 14 sampai pasal 19.
7Jadi dengan pencatatan perkawinan oleh pemerintah, selain peristiwa perkawinan diumumkan ke khalayak, pada ghalibnya juga memuat akibat dan konsekwensi hukum, yakni kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pasangan, hak anak dan kewajiban orang tua kepada anak, juga hak pasangan jika salah satunya meninggal. Intinya, tuntutan pencatatan perkawinan itu dilandasi oleh pertimbangan kemaslahatan atau manfaatnya bagi yang bersangkutan dan yang berkaitan dengannya. Dalam bahasa administrasi, tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, dan itu merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, lebih khusus lagi untuk melindungi hak-hak perempuan dalam kehidupan berumah tangga. Demikian uraian singkat pandangan hukum positif tentang pencatatan perkawinan,
di mana dalam beberapa undang-undang dan peraturan tersebut menjadikan pencatatan perkawinan sebagai suatu hal yang sangat penting dan tanpa itu perkawinan yang dilaksanakan tersebut tidak diakui keabsahannya.  III. Kesimpulan
Walaupun pandangan hukum Islam dan hukum Positif berbeda dalam memandang keabsahan suatu perkawinan, namun dari kedua perbedaan itu dapat diambil suatu benang merah bahwa dalam kehidupan masyarakat yang kian maju dan berkembang pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang urgen mengingat kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Sekarang bukan saatnya lagi membenturkan kedua aturan hukum dalam posisi yang berhadap-hadapan. Dalam hal ini hukum Islam dan hukum Positif bisa dijadikan sumber hukum yang saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya sebab kedua aturan tersebut mempunyai tujuan hukum yang sama yaitu sama-sama berusaha menciptakan ketertiban hidup di tengah-tengah masyarakat.
 
                                                
7 Muchsin, Op. Cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar