I. PENDAHULUAN
Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Sungguh suatu penghormatan
dan kebahagiaan tersendiri bagi kami dapat tampil dan berbicara dalam membahas
salah satu masalah hukum pada Rapat Kerja Gabungan 4 (Empat) Badan Peradilan
Se-Propinsi Kalimantan Barat. Dalam kesempatan ini kami berusaha mengangkat
sebuah permasalahan yang hingga saat ini dirasa masih aktual dan menarik untuk
diperbincangkan. Materi yang akan kami sampaikan adalah tentang Pernikahan Yang
Tidak Tercatat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Permasalahan ini
menjadi menarik seiring fenomena maraknya praktek pernikahan yang tidak
tercatat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan tentunya akan menimbulkan
berbagai permasalahan. Kami menyadari bahwa materi yang kami sampaikan ini
mungkin jauh dari kesempurnaan oleh karena itu semoga dapat kita diskusikan
untuk lebih menghasilkan pembahasan ini ke arah yang lebih sempurna. Akhirnya
terima kasih kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang telah
membimbing kami untuk dapat menyampaikan makalah ini.
II. PEMBAHASAN
Perkawinan Yang Tidak
Tercatat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Perkawinan haruslah dilandasi dengan itikad
baik bagi kedua belah pihak. Dengan niat dan itikad baik, maka perkawinan
tersebut akan langgeng dan tidak akan menemui banyak masalah. Sesuatu yang
dilakukan tidak dengan itikad baik rentan permasalahan terhadap
perkembangannya.
Sebagaimana
diketahui bahwa rukun nikah yang populer di kalangan jumhur Ulama adalah wali,
2 (dua) orang saksi, calon mempelai (suami dan isteri), mahar dan sighat/ijab
qabul. Kelima rukun tersebut menjadi acuan untuk menilai sah atau tidaknya
suatu perkawinan. Apabila rukun tersebut dipenuhi maka suatu perkawinan
dikatakan sah, namun apabila salah satu rukun dari kelima rukun tersebut tidak
terpenuhi, maka suatu perkawinan dikatakan tidak sah. Dan dalam prakteknya
kelima rukun tersebut hampir tidak pernah diabaikan dalam setiap prosesi
perkawinan, baik perkawinan yang tercatat maupun perkawinan yang tidak
tercatat. Kecuali apabila dilakukan atas itikad tidak baik salah satu calon
dan/atau keluarganya. Berbeda halnya dengan hukum positif yang menegaskan bahwa
perkawinan harus dicatatkan dan bagi perkawinan yang tidak tercatat dianggap
tidak sah.
Dalam
beberapa litelatur hukum Islam memang tidak dikenal adanya istilah pencatatan
dalam perkawinan. Sah dan tidaknya suatu perkawinan tidak digantungkan kepada
ada dan tidaknya pencatatan, tapi diukur ada dan tidaknya syarat dan rukun
nikah. Oleh karena itu muncul pertanyaan apakah karena masalah pencatatan
perkawinan ini tidak dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh sehingga pencatatan
perkawinan menjadi suatu
*
Makalah ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan 4 (Empat) Badan Peradilan
Se-Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak tanggal 9 – 11 Nopember 2009; **
Ketua Pengadilan Agama Mempawah.
hal yang tidak perlu dilakukan? Dan bagaimana sebenarnya Islam
memandang masalah pencatatan ini?
Secara
tekstual memang tidak ada dalil, baik dari al-Qur’an maupun Hadits, yang
menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan suatu ukuran keabsahan
perkawinan. Namun bila dikaji lebih jauh ada riwayat hadits yang menyebutkan
bahwa perkawinan harus diumumkan dan dibunyikan rebana agar banyak orang yang
menyaksikannya. Hadits lain mengisahkan agar perkawinan dipestakan walau hanya
menyembelih seekor kambing untuk makanan bagi yang hadir dalam pesta
perkawinan. Hal ini dilakukan agar perkawinan yang dilaksanakan bisa diketahui
oleh orang lain. Lebih banyak orang mengetahui peristiwa perkawinan seseorang,
maka itu akan lebih baik lagi. Inilah yang kemudian menjadi isyarat bahwa
pencatatan perkawinan menjadi sangat penting dan perlu dilakukan.
1Lebih
jauh dalam analisa hukum Islam dapat dijelaskan bahwa tujuan syari’at Islam (maqashid
al-syari’ah) adalah mendatangkan maslahat dan menghindarkan
bahaya/madharat. Karena perkawinan yang tidak dicatat pemerintah menimbulkan
madharat kepada isteri, anak dan harta perkawinan/harta bersama, maka
pencatatan perkawinan oleh pemerintah menurut hukum Islam dapat dipandang
sebagai dharurat. Ketentuan umum bagi sahnya perkawinan yang
telah disebutkan di atas adalah hasil ijtihad karena tidak disebutkan secara
rinci di dalam al-Qur’an dan Hadits. Hukum yang ditetapkan berdasarkan ijtihad
dapat berubah sesuai kondisi selama perubahan hukum itu untuk kemaslahatan dan
tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits, atau maqashid al-syari’ah,
berdasarkan qaidah fiqhiyah : Artinya :
“Hukum dapat berubah disebabkan perubahan keadaan dan zaman”. Harus
dipertimbangkan bahwa perkembangan hukum itu sangat tergantung pada
2perkembangan
masyarakat, bahwa hukum akan selalu berubah sesuai dengan faktorfaktor yang
mengubahnya.3 Menurut Abdul Manan (2005) ada beberapa faktor yang menjadi alat
atau faktor pengubah hukum yaitu faktor arus globalisasi, faktor sosial budaya,
faktor politik, faktor ekonomi, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi,
pendidikan hukum dan supremasi hukum. Disamping kaidah tersebut di atas, ada
satu teori hukum Islam yang bisa dijadikan
4dasar
pijakan tentang perlunya pencatatan perkawinan ini yaitu Teori Mashlahah
Mursalah. Teori ini mengajarkan bahwa apa yang tidak diperintahkan secara
tekstual dalam al-Qur’an dan Hadits dapat dibuat suatu aturan berdasarkan nilai
kemaslahatan dan sekaligus menghindari madharat. Untuk menilai apakah suatu
kegiatan yang hukumnya akan ditetapkan itu mempunyai unsur mashlahat atau
tidak, menurut para ahli teori hukum Islam, harus ada tiga kriteria, pertama :
kemaslahatan itu bersifat universal; kedua, kemaslahatan itu bersifat pasti atau
tidak bersifat hipotetif; dan ketiga, kemaslahatan itu bersifat esensial.
Sebenarnya ada banyak teori hukum Islam lain yang menunjang berkaitan dengan
pencatatan perkawinan ini, namun tidak bisa Penulis cantumkan di sini mengingat
keterbatasan tempat dan waktu.
1
Huzaimah Tahido Yanggo, Perkawinan Yang Tidak Dicatat Pemerintah : Pandangan
Hukum Islam, Jakarta, Mei 2007.
2
Muchsin, Op. Cit .
3 Abdul
Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Pranada Media, Jakarta, 2005.
4
Fathurrahman Djamil, Perkawinan Bawah Tangan dan Konsekwensinya Terhadap Anak
dan Harta : Perspektif Hukum Islam, Jakarta, Mei 2007.
5Disamping itu ternyata persoalan pencatatan perkawinan tidak hanya
menjadi masalah khusus umat Islam Indonesia, namun di beberapa negara mayoritas
Islam hal ini menjadi perhatian yang serius dari pemerintah.. Di Pakistan,
misalnya, pencatatan perkawinan sudah diberlakukan sejak tahun 1961. Para
perancang undang-undang perkawinan mendasarkan pemikiran mereka ayat al-Qur’an
yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi pentig seperti utang piutang
saja hendaknya selalu dicatatkan, apalagi perkawinan yang bahkan lebih penting
dari utang piutang.6 Pijakan berpikir seperti ini dalam literatur hukum Islam disebut
dengan Qiyas Aulawi. Demikian pula halnya yang terjadi di Iran,
undang-undang perkawinan sudah diatur sejak tahun 1931 yang diubah-ubah sampai
tahun 1938. Dalam undang-undang perkawinan Iran disebutkan bahwa setiap
perkawinan harus dicatatkan dan kelalaian akan hal itu merupakan pelanggaran.
Di Yordania, pencatatan perkawinan juga wajib. Aturan pencatatan perkawinan
diberlakukan antara lain untuk melindungi kaum wanita. Oleh karena itu
berdasarkan uraian di atas dengan memperhatikan kaidah-kaidah
yang ada, Penulis
berpendapat bahwa demi ketertiban hukum di masyarakat dan mengingat manfaat
yang didapat maka pencatatan perkawinan adalah suatu hal yang sangat urgen dan
wajib untuk dicatatkan.
Dalam
pandangan hukum positif di Indonesia, ada beberapa landasan hukum yang mengatur
pentingnya pencatatan perkawinan di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (2) dikatakan bahwa tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan
merinci bahwa lembaga yang berwenang menangani perkawinan adalah Kantor Catatan
Sipil (KCS) bagi non-Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) bagi penganut agama
Islam.
Pencatatan
perkawinan ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) sampai (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa :
(1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman
kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini;
(2) Pencatatan perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu;
(3) Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing
hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan
Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Ketentuan pencatatan
perkawinan juga diamanatkan melalui Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 5 dan 6 yang berbunyi : Pasal 5 :
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
perkawinan harus dicatat;
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;
5
Huzaimah Tahido Yanggo, Op. Cit.
6 Ibid.
di
hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) Perkawinan yang dilangsungkan di luar pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah tidak
mempunyai kekuatan
hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang
diundangkan pada 29 Desember 2006 juga dijabarkan mengenai pencatatan
perkawinan di dalam wilayah Indonesia, di luar wilayah Indonesia, perkawinan
bagi warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga
bersangkutan, juga pembatalan perkawinan. Hal tersebut dipaparkan dalam pasal
14 sampai pasal 19.
7Jadi
dengan pencatatan perkawinan oleh pemerintah, selain peristiwa perkawinan
diumumkan ke khalayak, pada ghalibnya juga memuat akibat dan konsekwensi hukum,
yakni kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pasangan, hak anak dan
kewajiban orang tua kepada anak, juga hak pasangan jika salah satunya
meninggal. Intinya, tuntutan pencatatan perkawinan itu dilandasi oleh
pertimbangan kemaslahatan atau manfaatnya bagi yang bersangkutan dan yang berkaitan
dengannya. Dalam bahasa administrasi, tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk
mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, dan itu merupakan suatu
upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan
kesucian perkawinan, lebih khusus lagi untuk melindungi hak-hak perempuan dalam
kehidupan berumah tangga. Demikian uraian singkat pandangan hukum positif
tentang pencatatan perkawinan,
di mana dalam beberapa
undang-undang dan peraturan tersebut menjadikan pencatatan perkawinan sebagai
suatu hal yang sangat penting dan tanpa itu perkawinan yang dilaksanakan
tersebut tidak diakui keabsahannya. III. Kesimpulan
Walaupun
pandangan hukum Islam dan hukum Positif berbeda dalam memandang keabsahan suatu
perkawinan, namun dari kedua perbedaan itu dapat diambil suatu benang merah
bahwa dalam kehidupan masyarakat yang kian maju dan berkembang pencatatan
perkawinan merupakan suatu hal yang urgen mengingat kemaslahatan yang
terkandung di dalamnya. Sekarang bukan saatnya lagi membenturkan kedua aturan
hukum dalam posisi yang berhadap-hadapan. Dalam hal ini hukum Islam dan hukum
Positif bisa dijadikan sumber hukum yang saling melengkapi antara yang satu
dengan yang lainnya sebab kedua aturan tersebut mempunyai tujuan hukum yang
sama yaitu sama-sama berusaha menciptakan ketertiban hidup di tengah-tengah
masyarakat.
7
Muchsin, Op. Cit.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar