Nama : Mahmud Fahrul Rozi
Jurusan : Ahwal Syakhsiyah
NIM :
1211301044
Mata Kuliah : Hukum Keluarga Di Asia Tenggara
Dosen : Prop. Tajul Arifin M.Ag
Perkawinan di Negara Brunei Darussalam
Islam merupakan agama kerajaan Brunei Darussalam. Kesultanan Brunei
telah mengislamkan wilayah – wilayah kekuasaannya. [1]
Brunei mengalami proses islamisasi ketika kerajaannya telah
berdiri. Kenyataan ini tidak jauh berbeda dengan patani atau malaka, tidak saja
melihat ke pedealaman tetapi juga keseberangan lautan,dalam menjalankan
peranannya sebagai “jembatan penyebrangan” Islam. Keluarga Kerajaan Brunei
mendirikan suatu organisasi kekuasaan supradesa di Teluk Manila (luson).
“Kesultanan” yang baru pada tahap pertumbuhan inilah yang dihadapi oleh spanyol
ketika mereka mendarat di Manila pada tahun 1570.[2]
Brunei, yang menolak bergabung dengan Malaysia, memperoleh kemeredekaan penuh pada 1 januari
1984. Sistem politik tradisional diberlakukan kembali dalam bentuk modern
dengan keluarga raja sebagai pemegang kepemimpinan kerajaan bernama kerajaan
Brunei Darussalam.
Situasi politik di Negara Brunei Darussalam
tampaknya sangat tenang. Brunei berpenduduk 227.000 jiwa (1998) dengan kaumm
muslim mayoritas, Melayu 155.000 jiwa, cina pendatang 41.000 Jiwa, Masyarakat
capuran 11.500 jiwa dan 20.000 dari Eropa dan pekerja dari Asia sekitarnya yang
notabene mayoritas dari Filipina.[3]
Undang-Undang
Malaka, semula terdiri dari 19 pasal, kemudian berubahmenjadi 20 pasal dan terakhir
menjadi 44 pasal, setidak-tidaknya 18 pasalnya diaturmenurut ketentuan hukum
Islam, misalnya :
- pasal 5 : tt
jinayah berlaku qisas
- pasal 7 :
pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
- pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan
mengawini, jika istriorang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda
- pasal 25 :
syarat ijab qabul
- pasal 26 :
syarat saksi
- pasal 27 :
talak dan rujuk
- pasal 28 :
" Cina buta"
- pasal 30 :
bungan, riba dan jual beli
- pasal 37 :
kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
- pasal 32 :
sulhu
- pasal 34 :
hukum amanah
- pasal 36 :
shalat
- pasal 38 :
pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
Sedangkan Kanun
Brunei terdiri dari 47 pasal dan sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung
unsur-unsur Islam, diantaranya
- pasal 4 :
jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.
- pasal 5, 8
dan 41 : qishas
- pasal 7 dan
11 : pencurian
- pasal 12 dan
42 : perzinaan
- pasal 15 :
pinjam meminjam
- pasal 18 :
pinang meminang
- pasal 20 :
tanah
- pasal 25 :
perkawinan
- pasal 26 dan
27 : saksi
- pasal 28 :
khiar dan pasakh nikah
- pasal 29 :
thalak
- pasal 31 :
jual beli
- pasal 33 :
utang piutang
- pasal 34 :
muflis dan sulhu
- pasal 36 :
ikrar
- pasal 38 :
murtad
- pasal 39 :
syarat saksi
- pasal 44 :
minuman keras dan mabuk
Dalam Undang-Undang Brunei, orang yang biasa menjadi pendaftar nikah selain Kadi Besar dan Kadi-kai adalah
imam-imam setiap masjid. Orang yang biasa melangsungkan sebuah pernikahan
adalah yang diberi kuasa (tauliah) oleh
Sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk orang lain, tetapi dalam hal ini
kehadiran dan kebenaran pendaftaran juga
diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak mengikuti aturan ini tetap
dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum muslimdianggap sah dan dan
hendak didaftarkan.[5] Sedangkan dinamakan perkawinan yang tidak sah adalah
perkawinan yang tidak mengikuti hukum
mazhab yang dianut oleh kedua belah pihak.
Berkaitan dengan masalah perdata banyak hal yang menarik dari UU
ini, Tahir Mahmood menyebutnya minimal meliputi enam hal :
1. pembayaran ganti rugi terhadap pelanggaran janji kawin
2. kekuasaan Qadfi untuk memainkan perananannya sebagai wali
perkawinan dalamkasus kasus ertentu.
3. pencatatan perkawinan, perceraian dan rujuk.
4. pemberlakuan perceraianan yang didelegasikan
5. pembayaran mut'ah bagi istri yang dicerai
6. kekuasaan pengadilan untuk menetapkan nafkah, ketikatidak
diperoleh kesepakatan.[4]
Undang-undang Keluarga Islam Brunei Darussalam diatur pada UU
Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956, dimana UU Keluarga Islam
secara khusus diatur dalam 29 bab (pasal) saja, yaitu di bawah judul Marriage
and Divorce pada bagian VI, yakni pasal 134-154. Sedang judul Maitenance of
Dependants pada bagaian VII, mulai dari bab 157-163.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam memperbaharui hukum keluarganya
yang dikenal dengan Hukum Brunei disi revisi tahun 1984 (laws of Brunei
Revisied Edition 1984). Dalam hukum Brunei ini ada beberapa bagian yang
mengatur perkawinan dan perceraian, yakni:
1. Bagian 76 (chapter 76)
tentang perkawinan
2. Bagian 77 (chapter 77)
tentang Majlis Agama dan Hakim Pengadilan, dan
3. Bagian 124 (chapter
124) tentang Pendaftaran Perkawinan.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam melakukan revisi terhadap UU
Brunei (Revision Laws of Brunei) dengan mengganti nama UU Majlis Ugama Islam
dan Mahkamah kadi No. 20. Tahun 1956 menjadi Akta Majlis Ugama dan Mahkamah
Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) dan beberapa perubahan kecil. Perlu dicatat, bahwa pembaharuan pada tahun
1984, selain dalam bidang perkawinan dan perceraian juga menyangkut tentang
Warisan dan Perwalian (Succession and Regency), yang terdiri dari 8 bab dan 32
pasal. Serta chapter 120 (bagian 120) UU Brunei revisi 1984 tentang
Perlindungan terhadap Anak Perempuan Kecil dan Anak Perempauan Dewasa (Women
and Girls Protection), yang terdiri dari 26 pasal.[5]
Untuk madzhab yang di anut oleh masyarakat
muslim di negara Brunei Darussalam adalah madzhab syafi’i sama dengan negara
tentangganya yaitu malaysia dan singapura. Adapun untuk pembahasan seputar
perkawinan di negara Brunei Darussalam yaitu sebagai berikut :
a.
Pembatalan
Pertunangan
Perbuatan membatalkan perjanjian pertunangan oleh pihak laki-laki
yang dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis yang dilakukan mengikuti
hukum muslim, akan berakibat pada pihak laki-laki, yaitu harus membayar
sejumlah sama dengan banyaknya mas kawin, ditambah dengan perbelanjaan yang
diberikan secara suka rela untuk persiapan perkawinan. Apabila yang membatalkan
perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan harus dikembalikan
bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua pembayaran baik yang
digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui perkawinan. Hal ini tidak
dijelaskan dalam fikih Syafi’i secara eksplisit.
b.
Pendaftaran
Nikah
Dalam Undang-undang Brunei orang yang bisa menjadi pendaftar nikah
cerai selain kadi besar dan kadi-kadi adalah imam-imam masjid, disamping
imam-imam itu merupakan juru nikah yang diberi tauliah untuk menjalankan setiap
akad nikah. Orang biasa melangsungkan sebuah pernikahan adalah orang yang
diberi kuasa (tauliah) oleh sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk
orang Islam. Tetapi dalam hal kehadiran dan kebenaran pendaftaran juga
diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak mengikuti aturan ini tetap
dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum muslim dianggap sah dan
hendaknya didaftarkan. Sedangkan yang dinamakan perkawinan yang tidak sah
adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum madzhab yang dianut oleh kedua
belah pihak. Aturan-aturan yang berlaku di atas merupakan reformasi hukum
keluarga Islam yang sifatnya regulatory, karena dengan tidak adanya pencatatan
dan pendaftaran tidak menyebabkan batalnya suatu perkawinan bahkan dalam hal
ini ternyata di Brunei terasa lebih longgar dibanding dengan negara tetangganya,
karena dengan tidak mendaftarkan perkawinan tersebut tidak merupakan suatu
pelanggaran.
c.
Wali
Nikah
Persetujuan kedua belah pihak dalam perkawinan sangat diperlukan
selain itu wali pengantin perempuan harus memberikan persetujuan atau kadi yang
mempunyai kewenangan bertindak sebagai wali raja yaitu apabila tidak ada wali
nasab atau wali naab tidak menyetujui dengan alasan yang kurang tepat hal ini
juga terjadi di Malaysia, yang memberikan aturan tentang keharusan adanya izin
wali dalam nikah. Jika tidak ada wali nasab atau wali tidak memberikan izin
dengan alasan yang tidak masuk akal pengadilan dapat memberikan izin kepada
orang lain untuk bertindak sebagai wali. Di Singapura aturan ini ditetapkan
melalui ordonansi muslim 1957 yang memberikan otoritas kepada kadi untuk
menyelenggarakan pernikahan seorang perempuan yang tidak mempunyai wali nasab,
atau walinya tidak memberikan izin denagn alasan yang tidak masuk akal, asalkan
tidak ada halangan berdasarkan hukum islam.[6]
1. Proses pra-Nikah di
Brunei Darussalam
Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Perkawinan dan perceraian
(Bagian VI pasal 134-156), menjelaskan bahwa UU perkawinan Negara Brunei
Darussalam Majlis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi haruslah dilangsungkan
oleh orang-orang yang beragama Islam. Selain itu, proses pernikahan yang
dijalani juga menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara’. Sebagian
besar penduduk Brunei Darussalam beragama Islam dengan menganut madzab Imam
Syafi’i. Dengan demikian, yang dimaksud
dengan syara’ adalah pernikahan haruslah dilakukan dengan cara-cara yang telah
ditentukan oleh fiqih sebagaimana yang telah diijtihadkan oleh imam Syafi’i dan
pengikut-pengikutnya. Proses-proses pernikahan yang harus dilalui pada penduduk
negara Brunei Darussalam adalah:
a.Tahap Pertunangan
Dalam tahap ini, sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh
syara’ bahwa sebelum proses pernikahan seorang harus melalui tahap pertunangan.
UU Negara Brunei Darussalam Majelis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi
melegitimasi proses pertunangan ini ke dalam salah satu pasalnya yaitu pasal
136. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Barang siapa baik secara lisan atau
tulisan, baik secara langsung atau melalui perantaraan orang lain telah
mengikatkan diri dengan orang lain dalam ikatan pertunangan, namun dengan tanpa
alasan yang dibenarkan dia memutuskan hubungan pertunangan tersebut, maka jika
dia adalah seorang laki-laki maka diwajibkan atasnya membayar ganti rugi
sejumlah mas kawin dan biaya-biaya lain yang telah dipersiapkan untuk
persediaan pernikahan tersebut.” Namun jika dia adalah seorang perempuan maka
diwajibkan atasnya mengembalikan pemberian pertunangan dan biaya-biaya lain
sebagaimana di atas. Pengembalian-pengembalian biaya ini dapat diperoleh dengan
melalui proses persidangan di depan Mahkamah.
b. Proses pendaftaran pernikahan
Pernikahan harus didaftarkan kepada pendaftar-pendaftar pernikahan
di tempat dimana calon pengantin berada. Pendaftar-pendaftar tersebut adalah
pendaftar yang telah disahkan oleh duli yang maha mulia (menteri) melalui warta
kerajaan (surat-surat Negara) sebagai pendaftar pernikahan dan perceraian umat
Islam. Pendaftar-pendaftar tersebut dapat terdiri dari :
1. Kadi menjadi
pendaftar pernikahan dan perceraian di tempat dimana dia mempunyai kekuasaan
kehakiman baik civil ataupun jinayah.
2. Imam-imam masjid
menjadi pendaftar pernikahan di wilayah masyarakatnya.
Para petugas pendaftar mempunyai tugas sebagaimana yang telah
diatur dalam Undang-undang ini atau peraturan-peraturan yang lahir setelah
Undang-undang tersebut.
2. Pernikahan Yang
Dianggap Tidak Sah
Suatu pernikahan dianggap tidak sah dan tidak dapat didaftarkan ke
pendaftar jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan
dalam UU Negara Brunei Darussalam Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi
dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’ sesuai dengan madzhab masing-masing.
1. Pernikahan tidak
sah apabila tidak mendapatkan izin dari:
a. Wali perempuan
b. Kadi yang mempunyai
kekuasaan dimana mempelai tersebut tinggal atau siapa saja yang telah diberi
kuasa oleh kadi untuk mengijinkan proses pernikahan tersebut. Wali yang seperti
ini disebut dengan wali raja. Wali raja dapat memberikan ijin pernikahan jika
wali dari mempelai tidak dapat member ijin baik karena ketidakmampuannya atau
karena alasan yang tidak memuaskan.
2. Jika mempelai
perempuan adalah janda, maka:
a. Dia tidak boleh
kawin dengan selain suaminya yang dahulu jika si perempuan masih dalam masa
iddah.
b. Dia tidak boleh
kawin kecuali jika:
- Surat keterangan
mati suaminya
- Surat keterangan
cerai yang dikeluarkan dengan sah di bawah Undang-undang yang berkuasa pada
saat itu.
- Salinan dari
surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
- Salinan dari
surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
- Surat keterangan
janda dari kadi
- Jika dia ditalak 3
maka dia tidak boleh menikah dengan suaminya yang dahulu kecuali sebelum
pernikahan terjadi dia telah menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang
disempurnakan dengan persetubuhan dan dibatalkan dengan cara yang sah.
3. Proses pernikahan
Sebagaimana dalam hukum islam, yang menjadi syarat dan rukun dalam
pernikahan adalah adanya kedua mempelai, adanya saksi, dan wali. Yang berhak
meng akadkan pernikahan adalah orang yang mempunyai kekuasaan dan diberi kuasa
oleh duli (menteri) yang maha mulia sebagai penguasa dia atasnya untuk melakukan
akad.
Selain itu, yang
berhak melakukan akad pernikahan adalah setiap orang yang dibenarkan oleh
Syara’ untuk melakukan akad dengan syarat pernikahan dilaksanakan di depan
petugas pendaftar. Pernikahan harus dilaksanakan di sebuah masjid dimana mempelai
tinggal dengan syarat mendapatkan izin
dari kadi atau pendaftar. Proses pendaftaran dan pembiayaan pernikahan
hendaknya diselesaikan di tempat dimana akad nikah tersebut dilaksanakan.
Mas kawin sebagai
salah satu yang ditetapkan dalam undang-undang haruslah dibayar oleh suami atau
oleh orang yang mewakili kepada calaon istrinya atau yang mewakili dihadapan
petugas yang melakukan akad dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2 orang
saksi.
4. Register dan
pencatatan nikah
Hal-hal yang perlu dicatatkan pada saat mendaftarkan pernikahan
adalah sebagai berikut:
a. Jumlah mas kawin
b. Jumlah
barang/pemberian di luar mas kawin
c. Jumlah mas kawin
atau pemberian lain yang terhutang
d. Pasal-pasal yang
dijadikan jaminan atas mas kawin dan pemberian yang terhutang tersebut, yaitu
setelah 7 hari pernikahan, suami-istri, wali (jika ada) dan yang mengakadkan
wajib melaporkan kepada pendafter yang mukmin mengenai pernikahan tersebut
termasuk di dalamnya pasal-pasal yang disepakati bersama sebagaimana yang telah
dijelaskan di awal. Setelah dilaporkan pendaftar, tugas pendaftar adalah dengan
secepatnya mencatat laporan pernikahan tersebut. Setelah laporan dan
administrasi dirasa cukup dan persyaratan-persyaratan lainnya telah dianggap
terpenuhi termasuk di salamnya bayaran bagi si pendaftar,maka tugas bagi si
pendaftar adalah mengeluarkan buku catat nikah.[7]
DAFTAR PUSTAKA
Sudirman Tebba PERKEMBANGAN MUTAKHIR HUKUM
ISLAM DI ASIA TENGGARA Jakarta : Penerbit Mizan.
Abdurrahman Adi
Saputera 2013 SEJARAH KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM
PERNIKAHAN DI BRUNEI DARUSSALAM
Ajid Thohir 2009 STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM,
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Arif Abdullah, http://www.scribd.com/doc/17067631/Dinamika-Hukum-Islam-Di-Brunei-Darussalam-Dr-Afifi
[1]
Undang – undang Brunei secara eksplisit menyatakan bahwa islam merupakan agama
Negara. Lihat Ajid Thohir STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM (Jakarta : 2009)
hlm. 352.
[2]
Ibid hlm 352.
[3] Ibid hlm 353.
[7] Abdurrahman Adi Saputera SEJARAH
KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN DI BRUNEI
DARUSSALAM 2013 hlm 8-12.


Assalamualaikum wr.wb,
BalasHapussaya IBU ZALMA ingin mengucapkan banyak terimah kasih kepada AKI KOMO atas bantuan AKI.
kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan dan berkat bantuan AKI KOMO pula yang telah memberikan
angka ritual kepada saya yaitu 4 angka dan alhamdulillah itu benar2 terbukti tembus. sekali lagi makasih ya AKI karna
waktu itu saya cuma bermodalkan uang pemasangan 500 ribu dan akhirnya saya menang. Berkat angka GAIB hasil ritual AKI KOMO
saya sudah bisa buka usaha kecil_cecilan yaitu BENKEL MOTOR/MOBIL dan TOKO SEMBAKO kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari
sebelumnya,bagi anda yg ingin seperti saya bisa merubah hidup anda selama ini jadi lebih baik melalui jalan TOGEL silahkan HUB/SMS AKI KOMO di nomor(((085">319">483">234)))
Anda akan mendapatkan Ramalan angka “super jitu” apabila anda sudah terlebih dahulu : mengirimkan SMS Nama,alamat,pekerjaan,no HP yang bisa dihubungi, serta sudah mengirim mahar untuk pembelian alat ritual sesuai kesepakatan.
Adapun Sedikit Pengganti Biaya Ritual Untuk Mendapatkan Angka Ghoib Dari AKI Yang Anda Harus Kirim Terlebih Dahulu..
Pembayaran biaya ritual untuk mendapatkan angka ramalan bisa di tanyakan langsung Dengan AKI KOMO Untuk Konsultasi lebih lanjut.
http://livesporttoto-damacai.blogspot.com
Ramalan AKI memang memiliki ramalan GAIB” yang dijamin 100% tembus atau silahkan anda buktikan sendiri...!!!
..(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..
«´ 085_319_483_234 ¨`»
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..
Assalamualaikum... Maaf ya SOBAT saya mau jujur bahwa awalnya saya hanya mencoba-coba bermain togel karna saya terlilit hutang yang sangat banyak sekitar Rp 235 juta karna hutang saya banyak akhirnya saya mencari jalan pintas meskipun itu dilarang agama islam apa boleh buat nasi sudah jadi bubur dan akhirnya saya menemukan seorang dukun yang bisa membantu saya melalui jalan togel dengan lantaran bantuan MBAH WIRANG kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya karna itu semua berkat bantuan MBAH WIRANG dengan waktu yang singkat saya sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup kita menjadi kaya, buktinya angka pemberian MBAH 4D nya pada tanggal 23/10/2016 yaitu 9512 tembus alhamdulillah saya menang sebanyak Rp.480 juta dan alhamdulillah semua hutang-hutang saya sudah bisa terlunasih juga... Mungkin saudara/saudari diluar sana lagi butuh angka togel 2D|3D|4D silahkan konsultasi atau minta bantuan dengan MBAH WIRANG jangan takut anda bisa hubungi di nomer ( 082346667564 / +6282346667564 )
BalasHapusTetap Semangat Semua Permasalahan Pasti Ada Jalan KeluarNya...