Muse Uninted

Rabu, 03 Desember 2014

Perkawinan Islam Di Negara Brunei Darussalam



Nama               : Mahmud Fahrul Rozi
Jurusan            : Ahwal Syakhsiyah
NIM                : 1211301044
Mata Kuliah    : Hukum Keluarga Di Asia Tenggara
Dosen              : Prop. Tajul Arifin M.Ag

Perkawinan di Negara Brunei Darussalam

Islam merupakan agama kerajaan Brunei Darussalam. Kesultanan Brunei telah mengislamkan wilayah – wilayah kekuasaannya. [1]
Brunei mengalami proses islamisasi ketika kerajaannya telah berdiri. Kenyataan ini tidak jauh berbeda dengan patani atau malaka, tidak saja melihat ke pedealaman tetapi juga keseberangan lautan,dalam menjalankan peranannya sebagai “jembatan penyebrangan” Islam. Keluarga Kerajaan Brunei mendirikan suatu organisasi kekuasaan supradesa di Teluk Manila (luson). “Kesultanan” yang baru pada tahap pertumbuhan inilah yang dihadapi oleh spanyol ketika mereka mendarat di Manila pada tahun 1570.[2]
Brunei, yang menolak bergabung dengan Malaysia, memperoleh kemeredekaan penuh pada 1 januari 1984. Sistem politik tradisional diberlakukan kembali dalam bentuk modern dengan keluarga raja sebagai pemegang kepemimpinan kerajaan bernama kerajaan Brunei Darussalam.
Situasi politik di Negara Brunei Darussalam tampaknya sangat tenang. Brunei berpenduduk 227.000 jiwa (1998) dengan kaumm muslim mayoritas, Melayu 155.000 jiwa, cina pendatang 41.000 Jiwa, Masyarakat capuran 11.500 jiwa dan 20.000 dari Eropa dan pekerja dari Asia sekitarnya yang notabene mayoritas dari Filipina.[3]
Undang-Undang Malaka, semula terdiri dari 19 pasal, kemudian berubahmenjadi 20 pasal dan terakhir menjadi 44 pasal, setidak-tidaknya 18 pasalnya diaturmenurut ketentuan hukum Islam, misalnya :
- pasal 5 : tt jinayah berlaku qisas
- pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
- pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istriorang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda
- pasal 25 : syarat ijab qabul
- pasal 26 : syarat saksi
- pasal 27 : talak dan rujuk
- pasal 28 : " Cina buta"
- pasal 30 : bungan, riba dan jual beli
- pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
- pasal 32 : sulhu
- pasal 34 : hukum amanah
- pasal 36 : shalat
- pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
Sedangkan Kanun Brunei terdiri dari 47 pasal dan sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung unsur-unsur Islam, diantaranya
- pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.
- pasal 5, 8 dan 41 : qishas
- pasal 7 dan 11 : pencurian
- pasal 12 dan 42 : perzinaan
- pasal 15 : pinjam meminjam
- pasal 18 : pinang meminang
- pasal 20 : tanah
- pasal 25 : perkawinan
- pasal 26 dan 27 : saksi
- pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
- pasal 29 : thalak
- pasal 31 : jual beli
- pasal 33 : utang piutang
- pasal 34 : muflis dan sulhu
- pasal 36 : ikrar
- pasal 38 : murtad
- pasal 39 : syarat saksi
- pasal 44 : minuman keras dan mabuk

Dalam Undang-Undang Brunei, orang yang biasa  menjadi pendaftar nikah  selain Kadi Besar dan Kadi-kai adalah imam-imam setiap masjid. Orang yang biasa melangsungkan sebuah pernikahan adalah  yang diberi kuasa (tauliah) oleh Sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk orang lain, tetapi dalam hal ini kehadiran dan kebenaran  pendaftaran juga diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak mengikuti aturan ini tetap dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum muslimdianggap sah dan dan hendak didaftarkan.[5] Sedangkan dinamakan perkawinan yang tidak sah adalah perkawinan  yang tidak mengikuti hukum mazhab yang dianut oleh kedua belah pihak.
Berkaitan dengan masalah perdata banyak hal yang menarik dari UU ini, Tahir Mahmood menyebutnya minimal meliputi enam hal :
1. pembayaran ganti rugi terhadap pelanggaran janji kawin
2. kekuasaan Qadfi untuk memainkan perananannya sebagai wali perkawinan dalamkasus kasus ertentu.
3. pencatatan perkawinan, perceraian dan rujuk.
4. pemberlakuan perceraianan yang didelegasikan
5. pembayaran mut'ah bagi istri yang dicerai
6. kekuasaan pengadilan untuk menetapkan nafkah, ketikatidak diperoleh kesepakatan.[4]
Undang-undang Keluarga Islam Brunei Darussalam diatur pada UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956, dimana UU Keluarga Islam secara khusus diatur dalam 29 bab (pasal) saja, yaitu di bawah judul Marriage and Divorce pada bagian VI, yakni pasal 134-154. Sedang judul Maitenance of Dependants pada bagaian VII, mulai dari bab 157-163.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam memperbaharui hukum keluarganya yang dikenal dengan Hukum Brunei disi revisi tahun 1984 (laws of Brunei Revisied Edition 1984). Dalam hukum Brunei ini ada beberapa bagian yang mengatur perkawinan dan perceraian, yakni:
1.    Bagian 76 (chapter 76) tentang perkawinan
2.    Bagian 77 (chapter 77) tentang Majlis Agama dan Hakim Pengadilan, dan
3.    Bagian 124 (chapter 124) tentang Pendaftaran Perkawinan.
Pada tahun 1984 Brunei Darussalam melakukan revisi terhadap UU Brunei (Revision Laws of Brunei) dengan mengganti nama UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah kadi No. 20. Tahun 1956 menjadi Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) dan beberapa perubahan kecil.  Perlu dicatat, bahwa pembaharuan pada tahun 1984, selain dalam bidang perkawinan dan perceraian juga menyangkut tentang Warisan dan Perwalian (Succession and Regency), yang terdiri dari 8 bab dan 32 pasal. Serta chapter 120 (bagian 120) UU Brunei revisi 1984 tentang Perlindungan terhadap Anak Perempuan Kecil dan Anak Perempauan Dewasa (Women and Girls Protection), yang terdiri dari 26 pasal.[5]
Untuk madzhab yang di anut oleh masyarakat muslim di negara Brunei Darussalam adalah madzhab syafi’i sama dengan negara tentangganya yaitu malaysia dan singapura. Adapun untuk pembahasan seputar perkawinan di negara Brunei Darussalam yaitu sebagai berikut :
a.       Pembatalan Pertunangan

Perbuatan membatalkan perjanjian pertunangan oleh pihak laki-laki yang dibuat baik secara lisan maupun secara tertulis yang dilakukan mengikuti hukum muslim, akan berakibat pada pihak laki-laki, yaitu harus membayar sejumlah sama dengan banyaknya mas kawin, ditambah dengan perbelanjaan yang diberikan secara suka rela untuk persiapan perkawinan. Apabila yang membatalkan perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan harus dikembalikan bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua pembayaran baik yang digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui perkawinan. Hal ini tidak dijelaskan dalam fikih Syafi’i secara eksplisit.
b.      Pendaftaran Nikah

Dalam Undang-undang Brunei orang yang bisa menjadi pendaftar nikah cerai selain kadi besar dan kadi-kadi adalah imam-imam masjid, disamping imam-imam itu merupakan juru nikah yang diberi tauliah untuk menjalankan setiap akad nikah. Orang biasa melangsungkan sebuah pernikahan adalah orang yang diberi kuasa (tauliah) oleh sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk orang Islam. Tetapi dalam hal kehadiran dan kebenaran pendaftaran juga diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak mengikuti aturan ini tetap dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum muslim dianggap sah dan hendaknya didaftarkan. Sedangkan yang dinamakan perkawinan yang tidak sah adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum madzhab yang dianut oleh kedua belah pihak. Aturan-aturan yang berlaku di atas merupakan reformasi hukum keluarga Islam yang sifatnya regulatory, karena dengan tidak adanya pencatatan dan pendaftaran tidak menyebabkan batalnya suatu perkawinan bahkan dalam hal ini ternyata di Brunei terasa lebih longgar dibanding dengan negara tetangganya, karena dengan tidak mendaftarkan perkawinan tersebut tidak merupakan suatu pelanggaran.

c.       Wali Nikah

Persetujuan kedua belah pihak dalam perkawinan sangat diperlukan selain itu wali pengantin perempuan harus memberikan persetujuan atau kadi yang mempunyai kewenangan bertindak sebagai wali raja yaitu apabila tidak ada wali nasab atau wali naab tidak menyetujui dengan alasan yang kurang tepat hal ini juga terjadi di Malaysia, yang memberikan aturan tentang keharusan adanya izin wali dalam nikah. Jika tidak ada wali nasab atau wali tidak memberikan izin dengan alasan yang tidak masuk akal pengadilan dapat memberikan izin kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali. Di Singapura aturan ini ditetapkan melalui ordonansi muslim 1957 yang memberikan otoritas kepada kadi untuk menyelenggarakan pernikahan seorang perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, atau walinya tidak memberikan izin denagn alasan yang tidak masuk akal, asalkan tidak ada halangan berdasarkan hukum islam.[6]
1.         Proses pra-Nikah di Brunei Darussalam
Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Perkawinan dan perceraian (Bagian VI pasal 134-156), menjelaskan bahwa UU perkawinan Negara Brunei Darussalam Majlis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi haruslah dilangsungkan oleh orang-orang yang beragama Islam. Selain itu, proses pernikahan yang dijalani juga menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara’. Sebagian besar penduduk Brunei Darussalam beragama Islam dengan menganut madzab Imam Syafi’i.  Dengan demikian, yang dimaksud dengan syara’ adalah pernikahan haruslah dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh fiqih sebagaimana yang telah diijtihadkan oleh imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya. Proses-proses pernikahan yang harus dilalui pada penduduk negara Brunei Darussalam adalah:
a.Tahap Pertunangan
Dalam tahap ini, sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh syara’ bahwa sebelum proses pernikahan seorang harus melalui tahap pertunangan. UU Negara Brunei Darussalam Majelis Agama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi melegitimasi proses pertunangan ini ke dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 136. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Barang siapa baik secara lisan atau tulisan, baik secara langsung atau melalui perantaraan orang lain telah mengikatkan diri dengan orang lain dalam ikatan pertunangan, namun dengan tanpa alasan yang dibenarkan dia memutuskan hubungan pertunangan tersebut, maka jika dia adalah seorang laki-laki maka diwajibkan atasnya membayar ganti rugi sejumlah mas kawin dan biaya-biaya lain yang telah dipersiapkan untuk persediaan pernikahan tersebut.” Namun jika dia adalah seorang perempuan maka diwajibkan atasnya mengembalikan pemberian pertunangan dan biaya-biaya lain sebagaimana di atas. Pengembalian-pengembalian biaya ini dapat diperoleh dengan melalui proses persidangan di depan Mahkamah. 
b. Proses pendaftaran pernikahan
Pernikahan harus didaftarkan kepada pendaftar-pendaftar pernikahan di tempat dimana calon pengantin berada. Pendaftar-pendaftar tersebut adalah pendaftar yang telah disahkan oleh duli yang maha mulia (menteri) melalui warta kerajaan (surat-surat Negara) sebagai pendaftar pernikahan dan perceraian umat Islam. Pendaftar-pendaftar tersebut dapat terdiri dari :
1.         Kadi menjadi pendaftar pernikahan dan perceraian di tempat dimana dia mempunyai kekuasaan kehakiman baik civil ataupun jinayah.
2.         Imam-imam masjid menjadi pendaftar pernikahan di wilayah masyarakatnya.
Para petugas pendaftar mempunyai tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ini atau peraturan-peraturan yang lahir setelah Undang-undang tersebut.
2.         Pernikahan Yang Dianggap Tidak Sah
Suatu pernikahan dianggap tidak sah dan tidak dapat didaftarkan ke pendaftar jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Negara Brunei Darussalam Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-mahkamah Kadi dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’ sesuai dengan madzhab masing-masing.
1.         Pernikahan tidak sah apabila tidak mendapatkan izin dari:
a.         Wali perempuan
b.         Kadi yang mempunyai kekuasaan dimana mempelai tersebut tinggal atau siapa saja yang telah diberi kuasa oleh kadi untuk mengijinkan proses pernikahan tersebut. Wali yang seperti ini disebut dengan wali raja. Wali raja dapat memberikan ijin pernikahan jika wali dari mempelai tidak dapat member ijin baik karena ketidakmampuannya atau karena alasan yang tidak memuaskan.
2.         Jika mempelai perempuan adalah janda, maka:
a.         Dia tidak boleh kawin dengan selain suaminya yang dahulu jika si perempuan masih dalam masa iddah.
b.         Dia tidak boleh kawin kecuali jika:
-           Surat keterangan mati suaminya
-           Surat keterangan cerai yang dikeluarkan dengan sah di bawah Undang-undang yang berkuasa pada saat itu.
-           Salinan dari surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
-           Salinan dari surat-surat yang disahkan yang berhubungan dengan perceraian
-           Surat keterangan janda dari kadi
-           Jika dia ditalak 3 maka dia tidak boleh menikah dengan suaminya yang dahulu kecuali sebelum pernikahan terjadi dia telah menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang disempurnakan dengan persetubuhan dan dibatalkan dengan cara yang sah.


3.         Proses pernikahan
Sebagaimana dalam hukum islam, yang menjadi syarat dan rukun dalam pernikahan adalah adanya kedua mempelai, adanya saksi, dan wali. Yang berhak meng akadkan pernikahan adalah orang yang mempunyai kekuasaan dan diberi kuasa oleh duli (menteri) yang maha mulia sebagai penguasa dia atasnya untuk melakukan akad.
            Selain itu, yang berhak melakukan akad pernikahan adalah setiap orang yang dibenarkan oleh Syara’ untuk melakukan akad dengan syarat pernikahan dilaksanakan di depan petugas pendaftar. Pernikahan harus dilaksanakan di sebuah masjid dimana mempelai tinggal  dengan syarat mendapatkan izin dari kadi atau pendaftar. Proses pendaftaran dan pembiayaan pernikahan hendaknya diselesaikan di tempat dimana akad nikah tersebut dilaksanakan.
            Mas kawin sebagai salah satu yang ditetapkan dalam undang-undang haruslah dibayar oleh suami atau oleh orang yang mewakili kepada calaon istrinya atau yang mewakili dihadapan petugas yang melakukan akad dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2 orang saksi.
4.         Register dan pencatatan nikah
Hal-hal yang perlu dicatatkan pada saat mendaftarkan pernikahan adalah sebagai berikut:
a.         Jumlah mas kawin
b.         Jumlah barang/pemberian di luar mas kawin
c.         Jumlah mas kawin atau pemberian lain yang terhutang
d.         Pasal-pasal yang dijadikan jaminan atas mas kawin dan pemberian yang terhutang tersebut, yaitu setelah 7 hari pernikahan, suami-istri, wali (jika ada) dan yang mengakadkan wajib melaporkan kepada pendafter yang mukmin mengenai pernikahan tersebut termasuk di dalamnya pasal-pasal yang disepakati bersama sebagaimana yang telah dijelaskan di awal. Setelah dilaporkan pendaftar, tugas pendaftar adalah dengan secepatnya mencatat laporan pernikahan tersebut. Setelah laporan dan administrasi dirasa cukup dan persyaratan-persyaratan lainnya telah dianggap terpenuhi termasuk di salamnya bayaran bagi si pendaftar,maka tugas bagi si pendaftar adalah mengeluarkan buku catat nikah.[7]









DAFTAR PUSTAKA

Sudirman Tebba PERKEMBANGAN MUTAKHIR HUKUM ISLAM DI ASIA TENGGARA Jakarta : Penerbit Mizan.
Abdurrahman Adi Saputera 2013 SEJARAH KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN DI BRUNEI DARUSSALAM
Ajid Thohir 2009 STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.





[1] Undang – undang Brunei secara eksplisit menyatakan bahwa islam merupakan agama Negara. Lihat Ajid Thohir STUDI KAWASAN DUNIA ISLAM (Jakarta : 2009) hlm. 352.
[2] Ibid hlm 352.
[3] Ibid hlm 353.
[7] Abdurrahman Adi Saputera SEJARAH KEBERLAKUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN DI BRUNEI DARUSSALAM 2013 hlm 8-12.

2 komentar:

  1. Assalamualaikum wr.wb,
    saya IBU ZALMA ingin mengucapkan banyak terimah kasih kepada AKI KOMO atas bantuan AKI.
    kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan dan berkat bantuan AKI KOMO pula yang telah memberikan
    angka ritual kepada saya yaitu 4 angka dan alhamdulillah itu benar2 terbukti tembus. sekali lagi makasih ya AKI karna
    waktu itu saya cuma bermodalkan uang pemasangan 500 ribu dan akhirnya saya menang. Berkat angka GAIB hasil ritual AKI KOMO
    saya sudah bisa buka usaha kecil_cecilan yaitu BENKEL MOTOR/MOBIL dan TOKO SEMBAKO kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari
    sebelumnya,bagi anda yg ingin seperti saya bisa merubah hidup anda selama ini jadi lebih baik melalui jalan TOGEL silahkan HUB/SMS AKI KOMO di nomor(((085">319">483">234)))

    Anda akan mendapatkan Ramalan angka “super jitu” apabila anda sudah terlebih dahulu : mengirimkan SMS Nama,alamat,pekerjaan,no HP yang bisa dihubungi, serta sudah mengirim mahar untuk pembelian alat ritual sesuai kesepakatan.
    Adapun Sedikit Pengganti Biaya Ritual Untuk Mendapatkan Angka Ghoib Dari AKI Yang Anda Harus Kirim Terlebih Dahulu..
    Pembayaran biaya ritual untuk mendapatkan angka ramalan bisa di tanyakan langsung Dengan AKI KOMO Untuk Konsultasi lebih lanjut.
    http://livesporttoto-damacai.blogspot.com


    Ramalan AKI memang memiliki ramalan GAIB” yang dijamin 100% tembus atau silahkan anda buktikan sendiri...!!!





    ..(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..
    «´ 085_319_483_234 ¨`»
    ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..




    BalasHapus
  2. Assalamualaikum... Maaf ya SOBAT saya mau jujur bahwa awalnya saya hanya mencoba-coba bermain togel karna saya terlilit hutang yang sangat banyak sekitar Rp 235 juta karna hutang saya banyak akhirnya saya mencari jalan pintas meskipun itu dilarang agama islam apa boleh buat nasi sudah jadi bubur dan akhirnya saya menemukan seorang dukun yang bisa membantu saya melalui jalan togel dengan lantaran bantuan MBAH WIRANG kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya karna itu semua berkat bantuan MBAH WIRANG dengan waktu yang singkat saya sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup kita menjadi kaya, buktinya angka pemberian MBAH 4D nya pada tanggal 23/10/2016 yaitu 9512 tembus alhamdulillah saya menang sebanyak Rp.480 juta dan alhamdulillah semua hutang-hutang saya sudah bisa terlunasih juga... Mungkin saudara/saudari diluar sana lagi butuh angka togel 2D|3D|4D silahkan konsultasi atau minta bantuan dengan MBAH WIRANG jangan takut anda bisa hubungi di nomer ( 082346667564 / +6282346667564 )

    Tetap Semangat Semua Permasalahan Pasti Ada Jalan KeluarNya...

    BalasHapus